Dua Muncikari Prostitusi Online Dibekuk di Bandung, Digerebek di Apartemen Jalan Cihampelas
Dua orang pria asal Kota Bandung, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26) ditetapkan sebagai tersangka karena jadi muncikari
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua orang pria asal Kota Bandung, M Taufik Ismail (20) dan Deri Indriana (26) ditetapkan sebagai tersangka karena jadi muncikari pekerja seks komersial (PSK).
Keduanya dijerat Pasal 296 Jo 506 KUH Pidana.
"Kedua pria ini jadi muncikari kasus prostitusi dengan modus menawarkan perempuan di aplikasi Mi Chat," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Ada Masalah Keluarga, Gadis 17 Tahun Butuh Kerja hingga Nyaris Dijual Jadi PSK, Ini Kisahnya
Baca juga: Mobil Seorang PNS Dibawa Kabur oleh PSK Langganannya
Kedua pria tersebut digerebek alias tertangkap tangan saat hendak mempertemukan perempuan dengan pemesannya.
"Digerebek di salah satu apartemen di Jalan Cihampelas Kota Bandung, pada Sabtu (12/12/2020) bersama empat perempuan yang jadi korbannya," ucap Ulung.
Keempat perempuan korban itu berinisial Ds (18) asal Kabupaten Bandung Barat, Na (22) warga Kabupaten Ciamis, Nrr (25) dan Ram (18) asal Kabupaten Bandung.
"Para pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (Booking Order) melalui media sosial “michat”. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung," katanya.
Pengungkapan kasus itu bermula saat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung menerima laporan pengaduan ihwal prostitusi di apartemen tersebut.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan mengecek lokasi. Ternyata, didapatkan dua tempat yang digunakan korban untuk melayani tamu.
"Pada saat pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban belum sempat melayani tamunya untuk bersetubuh. Namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO kepada korban," ucapnya.
Dari tower B 0325 tamu membayar korban dengan tarif Rp 300 ribu sedangkan di tower D 2112 tamu memberikan uang jasa pelayanan BO dengan tarif Rp 400 ribu.
"Korban tersebut mendapat tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan “alter / muncikari”," katanya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita uang total Rp 700 ribu.
Dua kartu akses dan kunci apartemen. Lalu, kondom siap pakai dan dua unit ponsel.
"Motifnya mencari keuntungan dari prostitusi yang ditawarkan secara online. Yang pasti empat perempuan itu berstatus korban. Terhadap tersangka terancam pidana penjara 1 tahun," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Begini Cara Muncikari Tawarkan Cewek di Kota Bandung, Digerebek di Apartemen Jalan Cihampelas