Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan Sekolah Tatap Muka di Solo, Dinas Pendidikan: Persetujuan Orang Tua, Hal yang Paling Penting

Kepala Dinas Pendidikan Kota Solo Etty Retnowati sebut persetujuan orang tua hal yang paling penting pada sekolah tatap muka awal tahun 2021.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Daryono
zoom-in Siapkan Sekolah Tatap Muka di Solo, Dinas Pendidikan: Persetujuan Orang Tua, Hal yang Paling Penting
TribunSolo.com/Imam Saputro
Kepala Disdikpora Surakarta, Etty Retnowati 

Sarana sanitasi seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selain itu, sekolah memiliki alat pengukur usaha atau thermogun.

5. Terbatasnya jumlah siswa di kelas

Pembelajaran tatap muka diizinkan dengan mabatasi jumlah siswanya.

Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 siswa per kelas dari standar awal 5-8 siswa per kelas.

Lalu, pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 siswa dari standar awal 28-36 siswa per kelas.

Sedangkan, Pendidikan Usia Dini (PAUD) dibatasi maksimal 5 siswa dari standar awal 15 siswa per kelas.

Baca juga: Nadiem akan Terus Lakukan Terobosan Cegah Korupsi Saat Pengadaan Barang dan Jasa

Berita Rekomendasi

6. Jadwal pembelajaran sekolah

Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing sekolah sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Hal ini dibarengi perilaku wajib yang diterapkan di sekolah seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai atau masker bedah.

Lalu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan dan menjaga jarak.

Serta, tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

7. Ketentuan kantin sekolah

Kantin sekolah pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Nadiem Makarim Akui Infrastruktur Penunjang Pembelajaran di Luar Pulau Jawa Masih Minim

8. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan.

Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Pedoman Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 dapat diunduh di sini.

(Tribunnews.com/Shella) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas