Gara-gara Dihina Tetangga, Pelajar SMP Curi Uang Rp 16 Juta, Terbongkar setelah Unggah Status di WA
Seorang pelajar SMP nekat mencuri uang tunai Rp 16 juta dan satu uni handphone merek Samsung Galaxy.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM- Seorang pelajar SMP nekat mencuri uang tunai Rp 16 juta dan satu uni handphone merek Samsung Galaxy.
Pelaku nekat melancarkan aksinya karena sering dihina miskin oleh tetangga.
Kasus ini terungkap setelah pelaku mengunggah hasil curiannya di WhatsApp.
Alhasil pelajar yang diketahui berinisial RK (15), warga Bumi Waras diganjar hukuman pidana penjara selama satu bulan tujuh hari.
Pada persidangan telekonfrensi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020), Majelis Hakim tunggal Hastuti menyatakan, terdakwa RK bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan pidana penjara satu bulan tujuh hari di LPKA Masgar Kabupaten Pesawaran," sebut Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan dalam fakta persidangan terungkap, peranan orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anak masih kurang.
Lanjut Majelis Hakim, kurangnya pengawasan lantaran ayah terdakwa merupakan orangtua tunggal yang sibuk cari nafkah.
"Ayah anak sebagai orangtua tunggal sibuk mencari nafkah," tegasnya.
Dalam dakwaanya, RK melakukan perbuatannya, pada Kamis (12/11/2020) dengan mengambil uang Rp 16 juta dan satu unit handphone Samsung Galaxy.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan anak meresahkan masyarakat dan anak telah menikmati sebagian hasil perbuatannya.
"Hal yang meringankan anak sopan dalam persidangan, mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, anak belum pernah dihukum, serta korban telah memaafkan perbuatan anak," terang Majelis Hakim.
Pada penuntutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardianti menuntut RK bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagai mana diatur dan diancam Pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke- 3 dan 5 KUH Pidana Jo UU No. 11 Tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak dalam dakwaan Tunggal.
JPU meminta Majelis Hakim agar RK dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dikurangi selama anak berada dalam tahanan dengan perintah anak tetap di tahan.
JPU juga menyampaikan, perbuatan yang dilakukan RK berawal pada hari Minggu sampai Rabu, 8 hingga 11 November 2020, sekira jam 15.30 Wib.
"Anak bolak-balik di depan kontrakan korban untuk melihat situasi. Kemudian hari Kamis 12 November 2020, sekira pukul 21.00 Wib, anak berniat menjalankan aksinya," ujar JPU.
Saat kondisi aman dan korban tidak ada di rumah, RK naik ke atas pohon di samping kontrakan.
"Anak kemudian membuka satu persatu genteng, kemudian masuk ke dalam rumah melalui atap genteng dan turun di atas kamar mandi," sebut JPU.
JPU mengatakan, anak membongkar celengan berisi uang Rp 3 juta dan uang koin di paperbag Rp 400 ribu, serta satu unit handphone. "
Anak juga mengambil uang Rp 13 juta yang berada di dalam tas selempang warna biru yang tergantung di dinding, selanjutnya pulang ke rumah dan langsung menyimpannya di samping tv yang berada di dalam kamar," tandasnya.
Dipamerkan di Status WhatsApp
Update status uang hasil curian, RK akhirnya diboyong ke kantor polisi oleh ketua RT.
JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, pada Jumat (13/11/2020), sekira jam 19.30 Wib, RK pergi keluar rumah untuk membelanjakan uang hasil curiannya.
"Anak membeli satu handphone seharga Rp 2 juta, headset seharga Rp 40 ribu, speaker Bluetooth warna merah Rp 60 ribu," ujar JPU, Selasa (15/12/2020).
Lanjut JPU, pada Sabtu (14/12/2020), RK membeli satu helai kaos warna hitam seharga Rp 35 ribu, topi Rp 30 ribu, jam tangan Rp 50 ribu, dan gelang seharga Rp 30 ribu.
"Lalu sekitar Rp 3.978.500 digunakan untuk makan dan membeli minuman keras serta untuk topup game," beber JPU.
JPU menambahkan, pada hari Minggu (15/11/2020), anak memposting di status aplikasi whatsapp uang hasil curian.
"Dan ternyata ada tetangga yang melihatnya dan melaporkan ke pak RT, RK kemudian dipanggil dan mengakui perbuatannya dan dibawa ke polisi untuk ditindaklanjuti," tandasnya.
Sering Dihina Tetangga
Sering dihina tetangga sebagai orang tak mampu, RK nekat merencanakan aksi pencurian.
Penasihat Hukum terdakwa RK, Dahlan mengatakan, niat dari kliennya mencuri karena sering dihina oleh tetangga.
"Atas putusan ini RK menerima karena memang niat awal mencuri hanya untuk kepuasan batin," sebut pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (15/12/2020).
Kata Dahlan, RK sering dapat penghinaan tetangga serta teman sebaya.
"Dia itu sering dihina tetangga jika dia orang yang kurang (mampu), sehingga ia ingin menunjukkan pada ayah dan tetangga jika mampu menghasilkan uang sendiri, cuma caranya salah," tegas Dahlan.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Pelajar SMP di Bandar Lampung Nekat Curi Uang Rp 16 Juta Lantaran Sering Dihina Tetangga