Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Hamili Gadis 16 Tahun tapi Tak Mau Bertanggung Jawab

Seorang pemuda berinisial RSU (23) diduga menghamili anak di bawah umur. Kini korban tengah hamil 7 bulan.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pemuda Ditangkap Polisi, Hamili Gadis 16 Tahun tapi Tak Mau Bertanggung Jawab
Tri Prayugo/Tribun Lampung
Seorang pemuda berinisial RSU (23) diduga menghamili anak di bawah umur. Kini korban tengah hamil 7 bulan. Pemuda tersebut ditangkap setelah tak mau bertanggung jawab. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Robertus Didik

TRIBUNNEWS.COM, PRINGSEWU - Seorang pemuda berinisial RSU (23) diduga menghamili anak di bawah umur.

Kini korban tengah hamil 7 bulan.

Setelah menghamili gadis tersebut, tersangka malah tak mau bertanggung jawab.

Pelaku merupakan warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

Sebelumnya RSU dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu (12/12/2020) pukul 08.30 WIB.

Baca juga: Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut

Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Ini Bawa Kabur Pacarnya yang Masih di Bawah Umur Lalu Dirudapaksa

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ketahuan Rudapaksa Muridnya Berkali-kali, Dilakukan di Sekolah saat Sepi

Berita Rekomendasi

Tak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu (12/12/2020) sore pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.

AS termakan bujuk rayu pelaku hingga mengandung.

Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak bersedia bertanggungjawab.


"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab," ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (15/12/2020).

Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut

Seorang pria bernama paruh baya bernama Mustopa (54) nekat merudapaksa gadis 16 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban.

Korban diancam akan dibunuh apabila tak menuruti keinginan pelaku.

Peristiwa terjadi di di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Satreskrim Polres Purwakarta melalui Unit PPA berhasil mengungkapkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadk di Kampung Randiah, RT 12/4, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengaku kejadian ini terjadi pada April 2019 sampai Mei 2019 dengan korban berusia 16 tahun berinisial I.

Sedangkan tersangka bernama Mustopa (54) warga kampung yang sama.

"Kejadiannya itu dilakukan oleh tersangka dengan cara mengajak korban ke rumahnya dengan mengancam akan membunuhnya bila tak menuruti keinginannya. Lalu, korban pun disetubuhi," ujarnya, Selasa (15/12/2020).

Fitran mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (1/12/2020) di Kampung Randiah, Sukatani, Purwakarta dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian di Mapolres Purwakarta.

"Kami amankan barang bukti berupa visum Et Repertum dan pakaian yang digunakan saat kejadian," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan dan Tribunnews.com dengan judul Pria Paruh Baya Nekat Merudapaksa Gadis 16 Tahun di Rumahnya, Ancam akan Bunuh Korban jika Tak Nurut

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas