Cerita Gadis di Banyuasin yang Diperkosa Ayah Kandung hingga Hamil Lalu Dianiaya Ibu
Beberapa kali DS menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan ayah kandungnya sendiri berinisial EM (43).
Editor: Sanusi
Itu artinya, aksi tak senonoh CA telah dilakukan kepada anaknya sejak sang putri berusia 11 tahun.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari SerambiNews.com, CA akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh telah meringkus CA di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan ayah kandung korban.
Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya itu dilaporkan oleh abang kandung korban.
Sang putra lah yang melaporkan sendiri aksi bejat ayah kandungnya ke polisi.
Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.
Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA.
Ayah bejat itu pun terdeteksi berada di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).
Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.
Lalu dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, pada Sabtu (24/10/2020) di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.
“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.
Menurut pihak kepolisian, tragedi memilukan itu sudah menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020 sebanyak empat kali.
Pada tahun 2015, dirincikan oleh AKP Ryan, pemerkosaan yang dilakukan CA terhadap putri kandungnya terjadi sebanyak dua kali.