Ibu Terdakwa Kasus Sabu 119 Kilogram Sudah Pingsan sebelum Anaknya Dituntut Hukuman Mati
Tiga terdakwa kasus sabu-sabu 119 kilogram dituntut hukuman mati. Ibu dari seorang terdakwa pun tiba-tiba pingsan di ruang sidang.
Editor: Miftah
“Menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman AR bin Abdurrahman, Sayuti Bin Abubakar Muhammad, dan Irfan bin Asnawi, dengan pidana mati.
Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan, menetapkan sejumlah barang bukti, dan membayar biaya perkara,” baca JPU Fajar Adi Putra SH.
Saat membacakan tuntutan ini, Fajar didampingi rekan JPU lainnya, yakni Fakhrul Rozi SH, dan Harry Arfhan SH.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Apriyanti SH MH dibantu hakim anggota Khalid SH MH dan Zaki SH.
Sedangkan para terdakwa mengikuti sidang ini di dalam rutan atau LP.
Namun keluarga para terdakwa dan pengacara para terdakwa, Emma Fiana SH hadir ke ruang sidang.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Apriyanti SH MH menutup sidang dan mempersilahkan para terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam sidang lanjutan pada Rabu, 23 Desember 2020.
“Kami akan melakukan pembelaan,” kata penasihat hukum terdakwa, Emma Fiana SH.
Usai sidang, Marliyah tampak tegar saat sudah mengetahui anak ke enamnya itu dituntut hukuman mati.
Air matanya terus mengucur, tarikan napasnya tampak menyesak dada.
“Anakku bukan bandar narkoba, dia disuruh orang, dia tidak terlibat,” kata Marliyah sambil menangis.
“Saya berharap anak saya tidak dijatuhi hukuman mati. Dia anak baik, dan tidak pernah terlibat kasus tindak pidana narkoba,” ungkap Marliyah.
Marliyah menyebutkan dari 12 anaknya, tidak ada satupun yang terlibat kasus narkoba, termasuk Irfan. Semua mereka bekerja sebagai nelayan.
“Saat itu, dia diajak oleh temannya untuk mencari ikan, dan dia tak tahu jika tujuannya untuk mengambil narkoba. Semoga anak saya tak dijatuhi hukuman mati,” harap Marliyah.