Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuhan Mandor Proyek Berawal Saat Kuli Bangunan Menagih Pembayaran Sisa Gaji Rp 7,8 Juta

Pelaku mengaku mencoba menagih sisa gajinya senilai Rp 7,8 juta kepada mandor proyek namun tak digubris. Hingga akhirnya dia nekat menikam bosnya itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembunuhan Mandor Proyek Berawal Saat Kuli Bangunan Menagih Pembayaran Sisa Gaji Rp 7,8 Juta
Tribun Batam/Muhamad Ilaham
Kondisi di TKP pembunuhan seorang mandor di Bengkong Sadai. 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang kuli bangunan menikam mandornya hingga tewas, Rabu (16/12/2020) gara-gara tak juga membayarkan sisa gajinya sebesar Rp 7,8 juta.

Kepada polisi, pelaku mengaku mencoba menagih sisa gajinya senilai Rp 7,8 juta kepada mandor proyek namun tak digubris.

Dia lantas nekat menikam mandornya hingga tewas.

"Dari keterangan pelaku ia nekat menikam mandornya karena gajinya belum dibayarkan," ujar Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (16/12/2020).

Ruslan menjelaskan dari hasil keterangan pelaku, diketahui ia telah bekerja di kawasan Ruko Permata Sadai Jaya selama 2,5 bulan dan upahnya baru dibayarkan oleh korban Rp 1,2 juta.

"Karena sisa gajinya belum dibayarkan sehingga pelaku MT menagih kepada korban. Gajinya itu rencananya untuk dikirimkan ke kampung, tetapi korban belum memberikan sehingga pelaku emosi," ujarnya.

Jika dikalkulasikan pelaku yang telah bekerja selama 2,5 bulan maka seharusnya upah yang harus diterimanya Rp 9 juta, tetapi baru dibayarkan Rp 1,2 juta sehingga sisa gaji pelaku Rp 7,8 juta.

Berita Rekomendasi

Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka dari dua orang terduga pelaku yang diamankan tersebut.

"Kita tetapkan MT sebagai pelaku karena menikam korban, sedangkan SA, paman pelaku setelah dilakukan penyelidikan diketahui berusaha melerai pertengkaran tersebut," jelas Ruslan.

Wadirkrimum Polda Kepri menyebut pelaku telah merencanakan aksinya untuk menikam mandornya tersebut jika sisa gajinya tidak diberikan.

"Karena pelaku menyimpan pisau yang digunakan untuk menikam korban di tempat biasanya ia beristirahat usai bekerja," ujar Ruslan.

Atas perbuatan pelaku penikaman tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Baca juga: Awalnya Saling Sindir, Mandor Proyek Dibunuh Anak Buahnya: Korban Sempat Lari Pegangi Perut

Korban Sempat Kejar Pelaku

Sambil menahan dan memegang luka tusukan di bagian badan, Heru Tunggara (48) coba mengejar pelaku yang menikamnya hingga bersimbah darah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas