Mantan Kepala Desa & Kelompok Tani jadi Mafia Tanah Sport Center Deliserdang, Luas Lahan 129 Hektar
Mantan kepala desa dan kelompok tani menjadi mafia tanah sport center di Deliserdang.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM -- -Mantan kepala desa dan kelompok tani menjadi mafia tanah sport center di Deliserdang.
Keseluruhannya lahan seluas 129,4312 hektar.
Polda Sumut menyerahkan 4 tersangka beserta barang bukti pemalsuan surat tanah oleh mafia di lahan milik PTPN ll yang akan dijadikan Sport Center di Deliserdang, Kamis (17/12/20), bertempat di Kantor Kejati Sumut.
Keempat tersangka tersebut dua di antaranya adalah mantan kepala desa dan PNS: Maradoli Dalimunte (61) Kades Tumpatan Nibung dan Edy Zakwan (55) mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.
Serta dua tersangka lain adalah Ketua Kelompok Tani: Nuraini (58) yang merupakan Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, dan Nanang Kusnadi (44) Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang.
Baca juga: Polisi Ciduk Sindikat Mafia Tanah yang Gadaikan Sertifikat Korban Senilai Rp 6 Miliar
Baca juga: Berantas Mafia Tanah, Wamen ATR Surya Tjandra Buka Opsi Gandeng KPK
Amatan Tribun Medan, turut hadir Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu dan staff khusus Kementerian BPN/ATR Irjen Pol Hary Sudwijanto.
Kajati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menyebutkan kronologi kejadian, sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.
"Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat, kemudian surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tingggi hingga Mahkamah Agung bahwa mereka adalah pemilik tanah yang sah.," ungkapnya.
Wiswantanu menyebutkan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa kasus ini sangat penting karena di tanah ini kedepannya akan di bangun Sport Center Provinsi Sumut.
Martuani menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam sindikat kelompok mafia tanah ini akan ditindak melalui Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
(Victory Arrival Hutauruk/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul NASIB 4 Mafia Tanah di Area Sport Center, Ternyata Mantan Kepala Desa dan Ketua Kelompok Tani