Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Waris Korban Covid-19 di Majalengka Bisa Dapatkan Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya

Ahli waris korban covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahli Waris Korban Covid-19 di Majalengka Bisa Dapatkan Santunan Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
Eki Yulianto/Tribun Jabar
Ilustrasi - Pasien Covid-19 di Majalengka yang meninggal dunia dimakamkan oleh petugas yang memakai APD lengkap. Keluarga pasien Covid-19 yang meninggal mendapat santunan Rp 15 juta. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Ahli waris korban covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bisa mendapatkan santunan sebesar Rp 15 juta.

Warga Majalengka yang menjadi ahli waris korban covid harus memenuhi beberapa syarat agar santunan tersebut cair.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Majalengka, Gandana Purwana, menjelaskan, jika tidak memenuhi persyaratan, kemungkinan ahli waris tidak bisa mendapatkan santunan tersebut.

Adapun, di antaranya harus mengajukan surat permohonan dari ahli waris ditujukan kepada Dinas Sosial Majalengka.

Baca juga: Tampung 70 Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Hotel Ini Disegel, Plh Walkot Jakpus Turun Tangan

Lalu, surat keterangan/pernyataan ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6.000.

"Setelah itu, surat kuasa ahli waris yang ditandatangani di atas materai 6.000 dan foto kopi surat keterangan kematian dari instansi kesehatan/rumah sakit yang menyatakan meninggal dunia karena Covid-19 disertai rekam medis dilegalisasi," ujar Gandana, Sabtu (19/12/2020).

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, dia mengatakan, ahli waris juga harus menyertakan foto kopi KTP, KK, sekaligus buku rekeningnya.

Foto kopi KK dan KTP juga harus berjumlah enam lembar.

"Termasuk surat permohonan dari Dinas Sosial Majalengka yang akan ditujukan ke Dinsos Jawa Barat dan Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI. Ditambah surat rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi dan foto dokumentasi korban," ucapnya.

Baca juga: Positif Covid-19, Pevita Pearce Curhat Soal Kondisinya hingga Beri Pesan Ini ke Publik

Gandana menjelaskan, pemberian bantuan bagi warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebagai tindal lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial.

SE tersebut tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal akibat Covid-19.

Hal ini juga menindaklanjuti surat dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, mengenai bantuan untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca juga: Update 19 Desember: Total 2.305 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri, 1.584 Sembuh, 162 Meninggal

"Dari data yang kami peroleh yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka tercatat ada 92 orang, yang baru mengajukan 20 orang," jelas dia.

Selain memberi santunan bantuan biaya sebesar Rp 15 juta kepada korban Covid-19 yang meninggal, pemerintah juga memberikan akomodasi bantuan sebanyak Rp 45 Ribu per harinya.

Khususnya, kepada pasien Covid-19 yang sedang menjalani mas isolasi mandiri selama 14 hari. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Syarat Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal di Majalengka untuk Dapatkan Santunan Rp 15 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas