Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu

Seorang PSK di Bali dirudapaksa dan diperas oknum polisi. Setiap bulan, PSK tersebut mengaku harus menyetor uang Rp 500 ribu kepada pelaku.

Editor: Miftah
zoom-in Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu
pexels
ILUSTRASI psk- Seorang PSK di Bali dirudapaksa dan diperas oknum polisi. Setiap bulan, PSK tersebut mengaku harus menyetor uang Rp 500 ribu kepada pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM- Seorang PSK di Bali dirudapaksa dan diperas oknum polisi.

Setiap bulan, PSK tersebut mengaku harus menyetor uang Rp 500 ribu kepada pelaku.

Aksi rudapaksa dan pemerasan berawal saat PSK tersebut digerebek ketika hendak melayani pelanggan.

Oknum polisi yang dilaporkan merupakan anggota Polda Bali berinisial RCN.

Tak tahan karena dirudapaksa dan diperas, PSK itu pun kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke kantor polisi.

Sementara itu, PSK di Bali dirudapaksa dan diperas oknum polisi adalah MIS berusia 21 tahun.

MIS pun melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020), sambil didampingi kuasa hukumnya.

Baca juga: Ada Masalah Keluarga, Gadis 17 Tahun Butuh Kerja hingga Nyaris Dijual Jadi PSK, Ini Kisahnya

Baca juga: Mobil Seorang PNS Dibawa Kabur oleh PSK Langganannya

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan menuturkan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.

Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK.

MIS lantas menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Konologi

Charlie kemudian menuturkan, kasus dugaan pemerasan itu berawal ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas