Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu
Seorang PSK di Bali dirudapaksa dan diperas oknum polisi. Setiap bulan, PSK tersebut mengaku harus menyetor uang Rp 500 ribu kepada pelaku.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang PSK di Bali dirudapaksa dan diperas oknum polisi.
Setiap bulan, PSK tersebut mengaku harus menyetor uang Rp 500 ribu kepada pelaku.
Aksi rudapaksa dan pemerasan berawal saat PSK tersebut digerebek ketika hendak melayani pelanggan.
Oknum polisi yang dilaporkan merupakan anggota Polda Bali berinisial RCN.
Tak tahan karena dirudapaksa dan diperas, PSK itu pun kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke kantor polisi.
Sementara itu, PSK di Bali dirudapaksa dan diperas oknum polisi adalah MIS berusia 21 tahun.
MIS pun melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020), sambil didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Ada Masalah Keluarga, Gadis 17 Tahun Butuh Kerja hingga Nyaris Dijual Jadi PSK, Ini Kisahnya
Baca juga: Mobil Seorang PNS Dibawa Kabur oleh PSK Langganannya
Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan menuturkan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK.