Seorang Sopir Rudapaksa Gadis Tetangga, Awalnya Pelaku Kirim Pesan ke Korban Tanyakan Situasi Rumah
Seorang pemuda yang bekerja sebagai sopir di Deliserdang merudapaksa gadis tetangga.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda yang bekerja sebagai sopir merudapaksa gadis tetangga.
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat rumah korban dalam kondisi sepi.
Awalnya, pelaku terlebih dulu menanyakan soal situasi di rumah kepada korban melalui pesan singkat.
Sopir yang merudapaksa gadis tetangga tersebut diketahui berinisial RS (24), warga Jalan Sari, Gang Teratai, Desa Marinda I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Sumatera Barat.
Sementara korbannya berinisial PA (17) merupakan tetangga dari pelaku.
"Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria secara Bergilir di Bak Sampah, Korban Dibuat Mabuk Dahulu
Philip mengatakan, kejadian ini terjadi pada Minggu lalu. Di mana pada saat itu, pelaku mengirim pesan kepada korban untuk menanyakan situasi rumah korban apakah ada orang atau tidak.
"Korban mengirim pesan, 'Ada orang di rumah?', dijawab oleh korban 'Gak ada'."
"Selanjutnya tersangka datang ke rumah korban dan langsung masuk ke dalam rumah."
"Lalu tersangka menarik korban ke dalam kamar dan memaksa korban seraya membujuk dan mengatakan 'Udah gak apa-apa itu, gak ada yang tau kalo gak ada yg kasih tau'," ucap Philip.
"Pada saat itulah pelaku melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada korban yang masih berusia 17 tahun. Setelah itu tersangka langsung meninggalkan korban," terang Kanit Reskrim.
Kemudian, pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban.
Di mana, pada saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu tersangka langsung melakukan rudapaksa kepada korban.
Baca juga: Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pria secara Bergilir di Bak Sampah, Korban Dibuat Mabuk Dahulu
Baca juga: Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu
Setelah orang tua korban pulang ke rumah, korban pun menceritakan perbuatan tersangka kepada orang tuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patumbak.
"Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pada Selasa (15/12) sekitar pukul 01.00 WIB Tekab Polsek Patumbak mengamankan pelaku di rumahnya setelah mendapat informasi dari keluarga korban," ujar Philip.
Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
(Tribun-Medan.com, Arjuna Bakkara)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Supir Rudapaksa Tetangganya yang Masih Pelajar, Pelaku Beraksi saat Orang Tua Korban Pergi