Nodai Anak Tetangga, Kelakuan Pemuda Ini Terbongkar Setelah Orang Tua Korban Pulang ke Rumah
Kanit Reskrim Polsek Patumba, Iptu Philip Purba membenarkan jika korban merupakan tetangga RS.
Editor: TribunnewsBogor.com
TRIBUNNEWS.COM - Pemuda di Kecamatan Patumbak harus berurusan dengan polisi karena ulahnya.
Pemuda berinisial RS (24) itu dilaporkan telah menodai gadis yang masih berusia belasan tahun.
RS yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu diduga telah merudapaksa anak tetangga.
Kini pemuda tersebut kini telah ditangkap polisi.
Akibat perbuatannya, RS dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kronologi kejadian
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Philip Purba membenarkan jika korban merupakan tetangga RS.
Korban masih berusia 17 tahun berinisial PA.
"Korban dan pelaku bertetanggaan," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Purba, Sabtu (19/12/2020).
Kasus tersebut terbongkar setelah korban cerita kepada orang tua tentang perbuatan RS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.