Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka dan Ditahan

Seorang oknum polisi yang diduga memeras pekerja seks komersial berinisial MIS (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Setubuhi dan Peras PSK, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka dan Ditahan
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Korban pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi memasuki ruang SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus yang dialaminya, Jumat (18/12/2020) sore. Oknum polisi berinisial RCN telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang PSK yang menjual jasa melalui aplikasi Michat. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Seorang oknum anggota Polda Bali berinisial RCN yang diduga memeras pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena tersangka dijerat pidana umum.

"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUIH tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

Menurut Syamsi, tersangka telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sudah ditahan terhitung mulai hari ini," kata Syamsi.

Baca juga: Seorang Oknum Polisi Dilaporkan Lakukan Pemerasan dan Persetubuhan Oleh PSK

Sebelumnya, oknum polisi anggota Polda Bali, RCN diduga memeras seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial MIS (21).

Berita Rekomendasi

MIS melaporkan kasus dugaan pemerasan itu ke Polda Bali, pada Jumat (18/12/2020).

Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan mengatakan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK dan menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Dugaan pemerasan itu terjadi saat MIS sedang bertransaksi dengan salah satu pria di kamar indekosnya di Denpasar.

Saat pria itu masuk ke kamar dan hendak berhubungan badan, oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar.

RCN menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.

Baca juga: Digerebek saat Layani Pelanggan, PSK Ini Dirudapaksa & Diperas Oknum Polisi, Harus Setor Rp 500 Ribu

Oknum polisi itu lalu mengusir pria yang bertransaksi dengan MIS.

Setelah itu, kata Charlie, oknum polisi itu menyetubuhi MIS.

RCN juga mengambil ponsel milik MIS.

Ia meminta uang sebesar Rp 1,5 juta untuk menebus ponsel tersebut. (Kompas.com/Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi yang Diduga Peras PSK Ditetapkan sebagai Tersangka, Polda Bali: Sudah Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas