Pria di Tasikmalaya Tega Cabuli Anak Tiri, Pelaku Mengaku Suka karena Wajah Korban Cantik
Kasus asusila di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat anaknya selalu murung dan tertekan
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Tersangka Tt (41), warga Kabupaten Tasikmalaya menggauli anak tirinya sejak dua tahun lalu.
Si ayah tiri bejat berbuat tak senonoh sejak korban duduk di bangku kelas IV SD.
Saat ini korban sendiri sudah duduk di bangku kelas VI SD.
"Jadi sudah dua tahun tersangka Tt berbuat tak senonoh terhadap anak tirinya," kata Kasatreskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, di Mapolresta, Senin (21/12/2020).
Yusuf mengungkapkan, selain karena kerap ditolak sang istri saat ingin berhubungan suami istri, tersangka menyukai anak tirinya karena berwajah cantik.
"Korban walau masih belia tapi memang berbadan bongsor.
Baca juga: Kepala Divisi Pengelolaan Sampah Tersandung Kasus Pencabulan, Wali Kota Naruto Jepang Minta Maaf
Baca juga: Nasib Artis TA yang Diuga Terlibat Prostitusi di Bandung: Sudah Dipulangkan, Diminta Lakukan Ini
Baca juga: Usia Nyaris Setengah Abad, Elly Sugigi Masih Pengin Punya Anak dari Pernikahannya Bersama Aher
Tersangka mengaku suka sama korban karena kecantikannya. Ada-ada saja," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, kejadian yang menimpa korban harus bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya.
Ternyata "serigala" malah ada di lingkungan keluarga sendiri.
"Ini harus menjadi bahan pelajaran hidup bagi warga umumnya. Ternyata hal seperti ini bisa terjadi dan juga berulang. Hati-hati," ujar Yusuf.
Kasus asusila di bawah umur ini terbongkar setelah ibu kandung korban curiga melihat anaknya selalu murung dan tertekan.
Setelah diajak berbicara baik-baik, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban bejat Tt.
Ibu kandung korban yang terkejut dan syok mendengar pengakuan sang anak.
Ia segera melaporkan ulah suaminya itu ke warga.
"Laporan akhirnya diteruskan kepada kami, dan kasusnya hingga kini masih dalam pendalaman," kata Yusuf.
Tersangka Tt terancam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pria di Tasik Nekat Gauli Anak Tiri yang Masih SD Selama Dua Tahun, Mengaku Tergiur Kemolekan Korban,