Jadi Bandar Narkoba Saat Masih Menjabat Anggota DPRD Palembang, Doni Timur Terancam Hukuman Mati
Mantan anggota DPRD Palembang bernama Doni Timur terancam hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
Editor: Dewi Agustina
"Tentunya kami siap untuk menghadapi proses sidang selanjutnya," ujar dia.
Hendri mengatakan, berdasarkan pengakuan Doni, baru kali ini mantan anggota dewan itu terjerat kasus hukum.
"Dari cerita dia (terdakwa Doni), ini baru kali pertama (berurusan dengan hukum)," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, terdapat data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar.
Dalam SIPP dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG itu, Doni Timur mendapat vonis pidana penjara selama 8 bulan.
Ia divonis melanggar ketentuan pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 atas tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,14 dirampas untuk dimusnahkan.
Saat dikonfirmasi, Juri bicara PN Palembang, Abu Hanifah juga membenarkan adanya data perkara atas nama Doni Timur Bin M Iskandar dengan nomor perkara 1251/PID.SUS/2013/PN.PLG.
"Setelah kami periksa, memang benar ada data perkara atas nama Doni Timur yang divonis penjara 8 bulan atas kasus narkotika di tahun 2013. Tapi apakah dia orang yang sama dengan anggota dewan yang baru-baru ini ditangkap BNN, kami tidak bisa memastikan," ujar Abu, Kamis (24/9/2020).
Abu menjelaskan, majelis hakim dalam perkara Doni Timur di tahun 2013 yakni Martahan Pasaribu, Zuhairi dan Rita Herlina.
Dengan Panitera Pengganti atas nama M. Wiradarma.
"Majelis hakimnya sudah tidak bertugas di PN Palembang lagi karena memang proses sidangnya sudah lama berlalu, tahun 2013 silam," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sidang Perdana, Doni Mantan Anggota DPRD Palembang Bandar Narkoba, Didakwa Ancaman Hukuman Mati