Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suaminya Disebut Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar

Ayom merasa tidak terima jika suaminya, Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu disebut karena Covid-19.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Suaminya Disebut Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar
Tribun Palopo
ilustrasi: Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena tak terima suaminya disebut meninggal karena covid. Foto tak terkait dengan berita. 

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Ayom, warga Purwokerto Selatan melaporkan RS Dadi Keluarga ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

Ayom merasa tidak terima jika suaminya, Hanta Novianto yang meninggal pada April 2020 lalu itu disebut karena Covid-19.

Padahal hasil pemeriksaan terhadap Hanta Novianto negatif dari Covid-19.

Karena merasa tidak terima, Ayom memilih penyelesaian melalui jalur hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Dwi Amilono SH melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, pada Senin (21/12/2020).

"Keluarga merasa dirugikan, sebab disinyalir RS Dadi Keluarga melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Ancol Tutup Kawasan Rekreasinya Pada Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367.

Berita Rekomendasi

"Itu pasal umumnya, ada beberapa pasal yang lebih dalam lagi, itu nanti di persidangan saja. Gugatannya perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," jelasnya.

Sebagai kuasa hukum ia mengatakan sebelumnya sempat melayangkan somasi 2 kali kepada pihak rumah sakit.

Menurutnya, pihak rumah sakit telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diduga karena kelalaian sehingga hilangnya nyawa seseorang.

"Oleh pihak RS dinyatakan positif Covid-19 kemudian pemakaman pun dilakukan secara Covid. Tak hanya itu, korban pun dikucilkan, lalu ke luar dari tempat tinggalnya," jelasnya.

Diketahui korban masuk RS pada 26 April 2020 lalu.


Kemudian pada 28 April 2020, korban dinyatakan meninggal karena Covid-19 oleh pihak rumah sakit.

Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.

"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.

Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.

Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh, rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.

"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien. Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Tak Terima Suaminya Dinyatakan Meninggal karena Covid-19, Ayom Gugat RS Dadi Keluarga Rp 5 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas