Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Oknum TNI AD Tersangka Tewasnya 2 Warga di Koramil Sugapa Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

9 oknum TNI AD, tersangka kasus tewasnya dua warga pada 21 April 2020 lalu dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 9 Oknum TNI AD Tersangka Tewasnya 2 Warga di Koramil Sugapa Diancam Hukuman Maksimal 12 Tahun
DNA India
ILUSTRASI PEMBUNUHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak sembilan oknum TNI Angkatan Darat tersangka kasus tewasnya dua warga pada 21 April 2020 lalu dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Direktur Hukum TNI angkatan Darat Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan terhadap mereka berkaitan dengan pasal 170 ayat 1 kitab undang hukum pidana. 

Tetty menjelaskan pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. 

"Selanjutnya yakni pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun paling lama jika kekerasan nengakibatkan maut," kata Tetty saat konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD Jakarta Pusat pada Rabu (23/12/2020).

Baca juga: 2 Warga yang Hilang di Koramil Sugapa April Lalu Tewas Saat dan Setelah Diinterogasi Oknum TNI AD

Tetty melanjutkan mereka juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP jika mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Pasal keempat, lanjut Tetty, yakni pasal 181 KUHP.

"Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500," kata Tetty. 

Berita Rekomendasi

Pasal kelima, kata Tetty, yakni pasal 132 KUHP Militer. 

Pasal tersebut, kata Tetty, berbunyi militer yang sengaja mengizinkan seseorang bawahan melakukan kejahatan atau yang jadi saksi dari suatu kejahatan yang dilakukan oleh seseorang bawahan dengan sengaja tidak mengambil sesuatu "tindakan" kekerasan yang diharuskan sesuai dengan kemampuannya terhadap pelaku tersebut, demi kepentingan perkara itu diancam dengan pidana yang sama yaitu pada percobaanya. 

"Keenam, pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan turut melakukan dipidana sebagai pelaku tindak pidana," kata Tetty. 

Baca juga: Profil Letjen TNI Muhammad Herindra: Lulusan Akmil Terbaik 1987 yang Kini Jadi Wamenhan

Sebanyak sembilan orang oknum TNI Angkatan Darat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih terkait tewasnya dua warga yang hilang di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 lalu yakni Luther Zanambani dan Apinus Zanambani. 

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan penetapan tersangka terhadap sembilan oknum tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dilakukan oleh Tim Gabungan Mabesad dan Kodam XVII Cenderawasih. 

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, kata Dodik, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang.

Mereka di antaranya, lanjut dia, anggota TNI AD sebanyak 19 orang yang terdiri dari lima personel Kodim Paniai, 13 personel Yonif Pararider 433 JS, dan satu personel Denintel Kodam XVII Cenderawasih

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas