Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ART asal Kulonprogo Dicokok Polsek Mlati, Empat Tahun Curi Perhiasan Milik Senilai Rp 265 Juta

Perhiasan yang diambil oleh pelaku sebanyak 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin emas, dan 27 lembar uang dolar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in ART asal Kulonprogo Dicokok Polsek Mlati, Empat Tahun Curi Perhiasan Milik Senilai Rp 265 Juta
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Jajaran Reskrim Polsek Mlati menangkap sisten rumah tangga (ART) berinisial TJ (45) yang melakukan pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan pelaku telah melakukan pencurian emas dan uang dollar milik majikannya.

Pencurian tersebut dilakukan secara bertahap selama hampir empat tahun. 

Warga Kokap, Kulon Progo tersebut mulai mencuri perhiasan pada tahun 2016 hingga Agustus 2020.

Korban baru menyadari kalau perhiasannya hilang,  Sabtu (12/12/2020) lalu saat hendak memakai perhiasan tersebut.

Baca juga: Cerita Risma: Disiplin Kerja, Kerap Dianggap Galak hingga Diteror Orang Pakai Ular

"Jadi pelaku mengambil satu dulu, kalau butuh uang mengambil.

Berita Rekomendasi

Dan tindakan tersebut dilakukan selama hampir empat tahun.

Korban bekerja sebagai dokter, mungkin sibuk jadi tidak pernah mengecek.

Pas mau dipakai baru tahu kalau perhiasan dan dolarnya hilang," katanya, Kamis (24/12/2020).

Adapun perhiasan yang diambil oleh pelaku sebanyak 25 cincin emas, 22 gelang emas, 4 anting emas, 3 liontin emas, dan 27 lembar uang dolar.

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp264juta. 

Baca juga: 2 Nenek Dihipnotis dengan Iming-iming Bantuan Rumah, Perhiasan Emas Raib Digondol Pelaku

Sementara hasil kejahatan digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, biaya berobat saudara, merenovasi rumah, membeli mobil, dan membeli dua buah handphone.

"Setelah mengambil perhiasan langsung dijual ke penjualan emas yang tidak resmi. Jadi tidak perlu surat-surat,"ujarnya. 

Sebagai barang bukti kejahatan, Polisi mengamankan satu buah kotak perhiasan, kotak penyimpanan dolar, kunci almari, 52 kwitansi pembelian emas, sebuah mobil hasil kejahatan, handphone, dan lain-lain. 

Akibat perbuatannya, pelaku harus menginap di hotel prodeo untuk beberapa waktu.

Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Curi Puluhan Perhiasan dan Dolar Senilai Rp 264 Juta, ART Asal Kulon Progo Dicokok Polsek Mlati

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas