Pemilik Lupa Tutup Tas, Uang Rp 94 Juta Bertebaran di Jalan: Niat Setor ke Kantor dan Bangun Rumah
Sepanjang perjalanan itu, pasangan ayah dan anak itu sama sekali tak menyadari bahwa uang yang disimpan di tas ransel telah bertebaran.
Editor: Sanusi
Selain itu, seorang saksi juga mengatakan sempat melihat seorang warga yang mengendarai mobil pickup berhenti ditengah jalan dan beberapa pengguna jalan lainnya mengambil uang tersebut jatuh tercecer.
Bahkan, karena hal itu sempat terjadi kemacetan mengingat uang tersebut tercecer di tengah jalan dan diambil oleh para pengendara yang melintas di jalur Singaraja-Denpasar tersebut.
"Dari keterangan tersebut, bisa disimpulkan bahwa memang benar terjadi peristiwa uang korban berceceran di jalanan ketika dalam perjalanan dari Buleleng menuju Badung," kata Fachmi, Rabu (23/12).
Baca juga: FIFA Tunda Pelaksanaan Piala Dunia U-20 2021, Bagaimana Nasib Anak Asuh Shin Tae-yong?
Langkah selanjutnya adalah polisi akan melaksanakan penyelidikan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang menemukan/memungut uang sesuai petunjuk saksi yang sudah diperiksa.
"Hanya saja kami masih terus melakukan penyelidikan mendalam terkait siapa saja yang mengambil uang tersebut tanpa dikembalikan. Karena ada sejumlah pengendara yang mengembalikan uang korban sejumlah Rp 2.480.000," bebernya.
Sales Makanan Ringan
Fachmi menjelaskan, korban merupakan sales makanan ringan dan mayoritas tersebut adalah uang hasil penjualan yang hendak disetorkannya ke perusahaan.
Korban diketahui sudah lama bekerja sebagai sales makanan ringan di sebuah perusahaan yang terletak di Darmasaba, Badung.
Setiap Senin-Kamis korban mengumpulkan uang hasil jualan makanan ringan.
Setelah itu, korban kemudian menyetorkan uang tersebut pada Jumat atau Sabtu.
“Namun, karena Jumat kemarin masih mengumpulkan hasil uang makanan ringan yang dijual korban, sehinggga korban menyetor uang pada Sabtu," ucap Fachmi.
Fachmi menuturkan, sudah ada kesepakatan antara korban dengan pihak perusahaan terkait uang yang hilang tersebut.
Korban pun akan bertanggung jawab kepada perusahaanya dengan bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 63 juta.
Sedangkan sisa sebesar Rp 30 juta merupakan milik korban yang rencananya akan digunakan untuk membangun rumah.
Baca juga: Mulai 2021, Tak Semua Ponsel Bisa Gunakan WhatsApp, Ini Daftarnya