Diduga Jadi Pemesan 2 Kilogram Sabu Asal Tawau Malaysia, Oknum Anggota DPRD di Kaltara Buron
Oknum bernama R (39) tersebut diduga sebagai pemesan 2 kg sabu asal Tawau Malaysia, yang berhasil digagalkan
Editor: Sanusi
‘’Sejauh ini BK masih menunggu pemberitahuan dari partai Demokrat sebagai partai pengusung R, setelah itu akan ada pembahasan, itu info yang saya terima.’’katanya.
Kronologis kasus
Dalam LP/240/XII/2020/KALTARA/RES.NNK tanggal 06 Desember 2020, sebagaimana diuraikan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit, tanggal 6 Desember 2020, tim Reskoba mengamankan tersangka pembawa 2 kg sabu, di jalan poros Bambangan desa Sei Nyamuk pulau Sebatik.
Kasus ini merupakan hasil pemantauan kapal-kapal yang melalui jalur tikus/illegal.
‘’Narkoba itu diambil dari Tawau, milik seorang bandar disana bernama Ambang, barang akan diselundupkan ke Kabupaten Tana Tidung, namun berkat kesigapan anggota, pengiriman berhasil digagalkan.’’ujar Lusgi.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan tersangka Ahmad Syaiful alias Iful bin Saidi (28).
Hasil interogasi, tersangka mengaku diupah 8000 Ringgit atau sekitar Rp 30 juta untuk membawa narkoba ke Kabupaten Tana Tidung yang akan diserahkan ke R yang merupakan bandar di kota tersebut.
Polisi kembali mengamankan karyawan R bernama Alfian bin Khaerudin (25).
Alfian merupakan kurir R. Alfian diupah Rp 5 juta untuk mengambil narkoba dari Syaiful.
Alfian juga yang diminta mengamankan barang tersebut sambil menunggu perintah lebih lanjut dari R.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Anggota DPRD di Kaltara Buron, Diduga Bandar 2 Kg Sabu dari Malaysia"