Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Satpol PP Lecehkan Adik Ipar yang Masih Berusia 7 Tahun, Kini Terancam Dipecat

Oknum Satpol PP tega melecehkan adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Oknum Satpol PP Lecehkan Adik Ipar yang Masih Berusia 7 Tahun, Kini Terancam Dipecat
Net
Oknum Satpol PP tega melecehkan adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun, kini terancam dipecat. 

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

TRIBUNNEWS.COM - Oknum Satpol PP tega melecehkan adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Akibatnya, pelaku kini terancam dipejat dari pekerjaannya.

Pelaku berinisial SS (27), yang bekerja sebagai Satpol PP Bantaeng, sedangkan korban berinisial NR.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Bantaeng, Abdullah angkat bicara terkait kasus pelecehan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.

Abdullah menegaskan, perbuatan yang dilakukan SS, sudah melanggar kode etik organisasi.

Sehingga dia pastikan akan memecat SS, dari anggota Satpol PP Bantaeng.

Baca juga: Oknum Guru Olahraga SMP Rudapaksa Murid Selama 3 Tahun, Dilakukan di Hotel dan Indekos

Berita Rekomendasi

"Secara organisasi dia melanggar etika organisasi apabila di terbukti. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," kata Abdullah kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (27/12/2020).

Kata dia, SS merupakan tenaga kontrak dalam Sat pol PP Bantaeng yang bertugas sejak tahun 2016.

Sebelum kasus pelecehan itu terkuak, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin.

"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," ujarnya.

Diketahui, Oknum Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantaeng, SS (27) ternyata tak hanya sekali melakukan pelecehan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.

Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020, ketika NR menginap di rumahnya.

"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pelecehan," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).

Baca juga: Kasus Asusila Perawat dan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Ungkap Fakta

Baca juga: Anaknya Kelas 6 SD seperti Tertekan, Ibu Curiga hingga Putrinya Ngaku Dirudapaksa Ayah

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas