Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panik Digerebek Satpol PP, Seorang Wanita Lompat dari Lantai 4 Sebuah Hotel saat Bersama Pria

Seorang wanita lompat dari lantai 4 sebuah hotel. Wanita berusia 38 tahun tersebut panik saat digerebek oleh petugas.

Editor: Miftah
zoom-in Panik Digerebek Satpol PP, Seorang Wanita Lompat dari Lantai 4 Sebuah Hotel saat Bersama Pria
Kolase TribunPontianak.co.id
Seorang wanita lompat dari lantai 4 sebuah hotel. Wanita berusia 38 tahun tersebut panik saat digerebek oleh petugas. 

Tindaklanjut dari monitoring ini, hotel-hotel yang ditemukan adanya aktivitas prostitusi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Demikian pula terhadap pelaku prostitusi akan diproses sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

"Terhadap hotel-hotel yang sudah berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi, sanksi yang dijatuhkan bisa sampai pada penutupan tempat usaha itu," tegasnya.

Saat dilakukan razia, pihaknya menemukan satu fakta menarik, adanya seorang wanita terjun dari lantai empat Hotel Borneo.

Aksi nekat itu, menurut Bahasan, diduga karena wanita tersebut takut dan panik terjaring razia.

"Mungkin faktor ketakutan, panik, dan lain sebagainya karena mereka itu merupakan pasangan gelap yang satu sudah punya suami satunya sudah punya istri," katanya.

Cabut Izin Usaha

Berita Rekomendasi

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan, pihaknya menggelar sidak ke empat hotel mulai Jumat 25 Desember 2020 malam hingga Sabtu 26 Desember dini hari.

Hasilnya,tim gabungan menemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum.

"Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.

Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.


Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.

"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas