Remaja 15 Tahun Berbuat Asusila pada Pacarnya di Sebuah Bengkel, Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Seorang remaja berusia 15 tahun berbuat asusila pada kekasihnya. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah bengkel.
Editor: Miftah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 15 tahun berbuat asusila pada kekasihnya.
Pelaku melancarkan aksinya di sebuah bengkel.
Atas perbuatannya, pelaku dituntutu hukuman 2,5 tahun penjara.
Pelaku merupakan remaja berinisial RF (15), warga Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam persidangan telekonferensi di PN Tanjungkarang, Senin (28/12/2020), JPU Tribuana Mardasari menyampaikan bahwa terdakwa telah melakukan kebohongan atau membujuk korban P melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Perbuatan RF sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ungkap JPU.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada 28 November 2020.
Saat itu korban hendak pergi dari rumah.
Baca juga: Sopir Travel Rudapaksa Mahasiswi Penumpangnya, Acam Pakai Pisau Kalau Tak Nurut
Baca juga: Seorang Remaja Dihamili Kakak Tiri, Ternyata Ayah Korban juga Rudapaksa Adik Kandung Pelaku
Baca juga: Misteri Tewasnya TKW di Malaysia, Korban Pembunuhan dan Rudapaksa, Pelakunya Diduga Warga Asal Aceh
"Terdakwa menjemput korban dan membawanya ke Masjid Islamic Center Rajabasa untuk beristirahat," bebernya.
Setelah itu terdakwa membawa korban ke sebuah bengkel di Jalan Kapten Abdul Haq.
"Di situ terdakwa meminta izin kepada rekannya pemilik bengkel untuk korban menginap," imbuhnya.
Saat menginap itulah, lanjut JPU, terdakwa melakukan perbuatan bejatnya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rifki mengatakan terdakwa sempat menyuruh korban yang merupakan pacarnya untuk pulang ke rumah.
"Tetapi korban ini tidak mau," kata pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Tanjungkarang ini.
Lanjut Rifki, dalam persidangan majelis hakim juga sempat mempertanyakan apakah ada paksaan dari pelaku untuk melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Korban mengaku tak ada paksaan. Bisa dibilang mereka ini melakukan atas dasar suka sama suka," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Remaja 15 Tahun di Rajabasa Bandar Lampung Rudapaksa Kekasihnya di Bengkel