Janji Beri Rp 4 Juta ke Gadis 14 Tahun yang Sudah Temani Kencan, Pria Ini Malah Bunuh Korban
Meizi adalah warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Meizi Zwageri Rasidi (20) nekat membunuh gadis berinisial YA (14).
Meizi adalah warga Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan YA adalah warga Jalan Kelayan A, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pembunuhan itu terjadi pada Senin (28/12/2020) siang.
Baca juga: Bayi Baru Lahir Menangis Lalu Dipukul hingga Tewas, sang Ibu Buang Buah Hatinya Dekat Kandang Ayam
Diakui Meizi, dirinya tega membunuh lantaran kesal karena korban menyebutnya sebagai penipu.
Sebab sebelumnya pelaku berjanji memberikan imbalan senilai Rp 4 juta kepada korban, untuk menemaninya kencan selama dua hari.
Sebagai tanda jadi pelaku memberi uang sebesar Rp 250 ribu, kepada korban. Namun karena kehabisan uang pelaku kembali meminta uang tersebut dari korban.
Kesepakatan itu pun akhirnya berujung perkelahian yang menyebabkan korban tewas.
"Karena terbawa emosi saat korban meneriaki saya penipu dan pembohong," kata Meizi. Selasa (29/12/2020) di hadapan awak media.
Baca juga: Karyawati Bank yang Tewas Penuh Luka Tusuk Ternyata Positif Covid-19, Pacar Jalani Tes Swab
Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi beserta Kapolsekta Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi pelaku dan korban betemu melalui aplikasi Michat.
Kemudian keduanya berjanji bertemu di Mira Hotel, yang mana saat itu Meizi telah memesan kamar 308, pada pukul 02.00 wita.
Selanjutnya pada pukul 04.15 wita korban menemui pelaku di tempat tersebut.
"Setelah memesan kamar pelaku ini menunggu korban datang, terlihat dari cctv hotel pelaku sempat menjemput korban," ungkap Kapolres.
Selanjutnya kini pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 80 ayat 33 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 30 tahun penjara.
Sebelumnya pelaku di tangkap di Desa Kapar Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Ops Jatanras Polresta Banjarmasin, Buser Banteng dan Resmob HST.
Penangkapan tersebut tidak memerlukan waktu lama yakni hanya 8 jam 30 menit, dari pukul 12.00 wita ketika awal pelaku melarikan diri, hingga 20.30 wita.
(banjarmarmasinpost.co.id /muhammad rahmadi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul VIDEO Kronologis Pembunuhan Cewek 14 Tahun di Kamar 308 Mira Hotel Banjarmasin