Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

33 Kasus Tabrak Lari di Jatim Pelakunya Tertangkap, Paling Banyak Terungkap di Ponorogo

Sebanyak 33 kasus tabrak lari di wilayah hukum Ditlantas Polda Jatim terungkap. Paling banyak pelaku terungkap di Ponorogo.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 33 Kasus Tabrak Lari di Jatim Pelakunya Tertangkap, Paling Banyak Terungkap di Ponorogo
NET
ilustrasi kecelakaan - net 

Sementara selama 2020 ada 647 kasus laka lantas. Dengan rincian 98 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat dan 989 orang luka ringan. Kerugiannya Rp 1.1 M

"Itu data per tanggal 1 Januari sampai 29 Desember. Terjadi penurunan kasus 117 kasus. Atau turun 15.52 persen, " pungkasnya.

Bagaimana aturan hukum bagi pelaku tabrak lari?

Pada Pasal 231 Ayat 1 menjelaskan kewajiban pengendara yang terlibat kecelakaan:

a. menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b. memberikan pertolongan kepada korban.
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia terdekat, dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian
kecelakaan.

Lalu ayat 2 pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada kepolisian terdekat.

Kemudian Pasal 234 memaparkan mengenai kewajiban dan tanggung jawab pemilik kendaraan bermotor dan atau perusahaan angkutan.

Berita Rekomendasi

Ayat 1 bunyinya pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.

Ayat 2 setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi.

Selanjutnya ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 tidak berlaku jika:

a. keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;
b. disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau
c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Sementara pada Pasal 312 berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231.

Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas