Bocah 14 Tahun Tega Bunuh Karyawati Bank, Ini Modus Operandinya
Modus operandi PAH menganiaya korban dengan pisau hingga meninggal dunia, ia juga mengambil barang milik korban.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Bocah 14 yang telah tega membunuh pegawai bank, Ni Putu Widiastiti, telah ditangkap oleh Polres Buleleng Bali.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi terkait penangkapan pembunuh pegawai bank tersebut.
"Benar," ujar Iptu I Ketut Sukadi, Kamis (19/12/2020).
Perempuan kelahiran Denpasar 26 Oktober 1997 itu, ditemukan meninggal dunia di rumah berlantai dua di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Dusun Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, sekira pukul 08.30 Wita.
Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka berusia 14 tahun itu berasal adfri Banyuning berinisial PAH.
Baca juga: Pembunuh Wanita Cantik Karyawati Bank di Denpasar Ternyata Seorang Bocah 14 Tahun, Ini Motifnya
PAH berprofesi sebagai buruh bangunan beralamat di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Denpasar Utara, yang tak lain merupakan tetangga korban.
Modus operandi PAH menganiaya korban dengan pisau hingga meninggal dunia, ia juga mengambil barang milik korban.
Polisi telah mendatangi TKP dengan melakukan olah TKP.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Hilda Hidayah, Polisi: Hilda Ungkap Jadi Korban KDRT di Buku Diari
Kemudian memeriksa saksi-saksi serta mengecek CCTV di seputar lokasi kejadian.
Kronologi Penangkapan
Adapun kronologis penangkapan, pada hari Senin (28/12/2020), sekira jam 09.00 Wita, Resmob dipimpin Kanit dan Kasubnit Resmob Resta Denpasar, Dit Reskrimum, juga Polsek Denpasar Barat mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Pada hari Kamis (31/12/2020) sekira pukul 00.40 Wita, bertempat di kos sekitar Terminal Penarukan, Buleleng, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berikut mengamankan barang bukti.
Baca juga: Warga Dengar Suara Tembakan 3 Kali, Ternyata Polisi Tembak Anak dan Istri Lalu Bunuh Diri
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.