Pencuri Spesialis Rumah Kosong dan Penadah di Semarang Ditembak, Telah Beraksi di 30 TKP
Saat dihadirkan di gelar perkara pelaku Kusnadi harus dibawa menggunakan kursi roda dan Mardin Sugiono harus menggunakan kruk
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS,COM, SEMARANG - Resmob Polrestabes Semarang mengamankan dua orang tersangka pembobol rumah dan penadahnya.
Mereka adalah Kusnadi (41) warga Tandang selaku pelaku perampokan, Mardin Sugiono (55) warga Getasan Kabupaten Semarang selaku pengadah, dan satu pelaku yang masih dalam pencarian.
Kedua pelaku itu dihadiahi timah panas ketika ditangkap.
Saat dihadirkan di gelar perkara pelaku Kusnadi harus dibawa menggunakan kursi roda dan Mardin Sugiono harus menggunakan kruk.
Ada pun barang bukti hasil pencuriannya yang disita berupa brankas untuh maupun rusak, dokumen penting, sertifikat tanah, cincin emas, televisi LCD, Kacamata, jam tangan.
Tidak hanya itu pelaku juga menggondol satu pucuk senjata pistol gas valtro hitam.
Alat kejahatan yang disita berupa 1 besi panjang berukuran 20 sentimeter bengkok, 1 besi panjang berukuran 20 sentimeter pipih, 1 besi panjang berukuran 30 sentimeter, dan kunci leter Y yang ujungnya dipipihkan.
Baca juga: Saat Lakukan Perjalanan ke Yogyakarta, Warga Candisari Semarang Ditemukan Meninggal di Mungkid
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Auliansyah Lubih menerangkan pelaku Kusnadi melakukan bersama temannya yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil curiannya tersebut dijual kepada Mardin Sugiono.
"Pelaku Kusnadi merupakan spesialis rumah kosong (pencurian),"ujar dia saat konfrensi pers didampingi Kasat Reskrim, AKBP Indra Mardiana, dan Kanit Resmob Iptu Reza Arif Hadafi di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/12/2020).
Kombes Aulia memaparkan saat ini ada dua Laporan Polisi (LP) yang diterimannya.
Namun demikian dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan aksinya di 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Selama perjalanan satu tahun ini dia (pelaku) sudah melakukan di 30 TKP menyatroni rumah masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.