Pencuri Spesialis Rumah Kosong dan Penadah di Semarang Ditembak, Telah Beraksi di 30 TKP
Saat dihadirkan di gelar perkara pelaku Kusnadi harus dibawa menggunakan kursi roda dan Mardin Sugiono harus menggunakan kruk
Editor: Eko Sutriyanto
Kami masih menelusuri,"ujar dia.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, saat siang hari.
Pelaku mengamati rumah yang lampunya tidak padam saat siang hari dan membunyikan bel rumah.
Ketika tidak ada respon dari pemilik rumah pelaku saat dibunyikan bel, pelaku mulai beraksi.
"Ketika lampu rumah di siang hari tidak mati, langsung dibel dan tidak ada respon berarti rumah itu kosong.
Baca juga: Pensiunan Guru yang Tewas Dibunuh Perampok di Banda Aceh Ternyata Berencana Pindah Rumah
Pelaku ini merupakan spesialis rumah kosong,"terang dia.
Kapolrestabes menambahkan adanya pistol gas yang dijadikan barang bukti adalah milik korban.
Pistol itu disimpan di dalam brankas dan dilengkapi surat.
"Tempat kejadian perkara terakhir di Jalan Semeru Kecamatan Gajahmungkur,"ujarnya.
Ia mengatakan pelaku Kusnadi dijerat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan pelaku Mardin Sugiono dijerat dengan pasal Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun rupanya saat dilakukan penelusuran kedua tersangka itu adalah residivis, pelaku Kusnadi pernah dihukum dengan kasus pembunuhan, dan Mardin Sugiono pernah dihukum dengan kasus pencurian pemberatan (Curat).
"Mudah-mudahan dengan tertangkapnya kedua pelaku ini dapat membuat efek jera agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,"imbuhnya.
Sementara itu, Kusnadi di hadapan Kepolisian mengaku hanya mengincar rumah-rumah mewah yang kosong. Namun terkadang dirinya juga mau mengincar rumah kecil.
"Aksinya dilakukan siang hari. Tidak pernah malam hari,"ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.