Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

50 Pasangan Kepergok Berduaan di Hotel Saat Malam Pergantian Tahun, Ada yang Masih di Bawah Umur

Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asyik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 50 Pasangan Kepergok Berduaan di Hotel Saat Malam Pergantian Tahun, Ada yang Masih di Bawah Umur
Istimewa
Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Sebanyak 50 pasangan bukan suami istri kepergok berduaan saat razia Satpol PP Kabupaten Malang di penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang menjelang pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) malam.

Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asyik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.

Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.

Baca juga: Pasangan Mesum di Hotel Digerebek, si Wanita Nekat Loncat dari Lantai 4 dan Mendarat di Lumpur

"Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.

Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.

BERITA TERKAIT

Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.

"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.

Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.

"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan di Bawah Umur Kepergok Berduaan di Hotel Kabupaten Malang, Orangtua Pun Dipanggil

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas