Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Ungkap Sosok Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya: Tertutup dan Jarang Bergaul

Penangkapan pelaku kasus parodi lagu Indonesia Raya membuat kaget warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Warga Ungkap Sosok Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya: Tertutup dan Jarang Bergaul
(Istimewa/ kompas.com)
Seorang wartawan sedang mengambil gambar kediaman rumah terduga pembuat konten parodi Indonesia Raya berinisial MDF (15) di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021) (Istimewa) 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Penangkapan pelaku kasus parodi lagu Indonesia Raya membuat kaget warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Warga tidak menyangka, MDF (15) menjadi pelaku di balik kasus parodi lagu Indonesia Raya yang viral di media sosial.

Warga mengenal MDF sebagai sosok remaja yang tertutup dan jarang keluar rumah.

Kepala dusun setempat Agung Mulyadi menuturkan, pelaku jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar sehingga warga tidak tahu persis kesehariannya.

Baca juga: Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Anak di Bawah Umur, Ini Respons Anggota Komisi VIII DPR RI

“Jarang bergaul dengan teman-teman sebayanya di sini,” kata Agung kepada wartawan, Jumat (1/1/2021).

Karena itu, sebut dia, saat rumah orangtua pelaku didatangi banyak anggota polisi, warga kaget jika yang ditangkap adalah MDF.

“Kejadiannya (penangkapan) sekitar jam sepuluh, malam tadi,” ujar dia.

Baca juga: Tak Hanya Pembuat, Legislator NasDem Minta Polisi Usut Penyebar Parodi Lagu Indonesia Raya

Berita Rekomendasi

Disebutkan, orangtua pelaku sehari-hari menjalankan usaha toko serba ada (toserba).

Namun, pascapenangkapan, kondisi bangunan berlantai tiga itu sepi dan tertutup rapat.

Paham Cara Kelabui Petugas

Bareskrim Polri menyebut pembuat parodi penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, MDF (16) pandai dalam menyamarkan identitasnya di dunia maya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hal tersebut tak terlepas peran orang tua yang telah memberikan ponsel kepada MDF sejak usianya masih 8 tahun.


"Ini juga akan kita bawa orang tua ikut dan menjelaskan bahwa sejak umur 8 tahun, MDF sudah diberikan orang tua HP. MDF sudah belajar pake HP dia juga paham mengelabui bagaimana seandainya ada petugas dia sudah bisa sejak 8-11 tahun. Kemudian bagaimana membuat akun palsu dia lakukan semuanya," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/1/2020).

Baca juga: Ini Dia Sosok Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Pendiam dan Jarang Bergaul

Argo menuturkan MDF belajar secara otodidak ihwal bagaimana menyembunyikan identitasnya jika nantinya unggahannya dipersoalkan oleh pihak berwenang.

"Jadi dia belajar biar bagaimana jika dia melakukan ada pelanggaran pidana dia tidak terdeteksi tapi akhirnya ketahuan juga," pungkasnya.

Baca juga: Polri Sita PC Rakitan Hingga Akta Kelahiran Pembuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya

Diberitakan sebelumnya, Tersangka pembuat parodi pelecehan lagu kebangsaan Indonesia Raya ternyata bukan warga negara Malaysia. Ternyata, pelakunya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri bersama Polis Diraja Malaysia melakukan penyelidikan secara bersama-sama. Total, ada dua pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan kedua pelaku sama-sama masih berusia di bawah umur. Yakni, MDF (16) dan NJ (11).

Dijelaskan Argo, NJ diketahui merupakan WNI yang tinggal di Malaysia. Dia tinggal sementara di negeri Jiran tersebut karena sang orang tua bekerja sebagai salah satu driver di perusahaan Malaysia.

Baca juga: Polri Sita PC Rakitan Hingga Akta Kelahiran Pembuat Parodi Penghinaan Lagu Indonesia Raya

Dari PDRM berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang inisialnya NJ umurnya 11 tahun. WNI yang ada di Sabah Malaysia. Kenapa dia ada disana? karena NJ ini mengikuti orang tuanya yang bekerja sebagai TKI yaitu sebagai driver salah satu perusahaan perkebunan di Sabah Malaysia disana," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2020).

Saat ditangkap itu, NJ mengaku bukanlah orang yang mengunggah konten tersebut. Menurut Argo, akun YouTube My Asean Channel yang mengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia dibuat oleh temannya MDF yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat.

Adapun, kata Argo, NJ mengaku nama dan nomor telepon yang tercantum di dalam akun tersebut dicatut oleh MDF.

"Memang dari NJ, keterangannya bahwa untuk di channel di akun My Asean, itu bukan dia yang membuat. Tetapi ada temannya dia yang membuat. Temannya dia itu ada di Indonesia," ungkapnya.

"MDF ini membuat di kanal Youtube itu indonesia raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ. Jadi MDF ini membuat dengan nama NJ kemudian di-tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia akhirnya yang dituduh NJ," lanjutnya.

Alhasil, Polri pun melakukan giat penangkapan terhadap MDF yang tinggal di daerah Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Saat ditangkap, MDF mengakui perbuatannya.

"Karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim. Jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun. MDF ini nama asli tapi di dunia maya namanya adalah Faiz Rahman Simalungun. Kalau orang liat namanya marga di Sumatera Utara. Ternyata orang Cianjur. Semalam ditangkap dirumahnya dia kelas 3 SMP," jelasnya.

Namun demikian, Argo menuturkan NJ juga ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Pasalnya, dia ternyata juga mengunggah konten serupa dengan ditambah editan di akun YouTube bernama Channel Asean.

"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Polri mengsangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Kemudian, kedua tersangka juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 undang undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Dikenal Warga Jarang Bergaul

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas