Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengantin Baru Asal Bojonegoro Jadi Tersangka Karena Buat Kerumunan Saat Gelar Hajatan

Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan seorang pria sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mengundang kerumunan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengantin Baru Asal Bojonegoro Jadi Tersangka Karena Buat Kerumunan Saat Gelar Hajatan
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menetapkan seorang pria sebagai tersangka karena menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa, Sabtu (2/1/2021).

Parahnya, dalam acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Baca juga: Saat Ini, Indonesia Berada di Puncak Risiko Penularan Covid-19 dan Kematian Nakes Tertinggi se-Asia

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone, dan pihak pemilik hajatan.

Berita Rekomendasi

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Baca juga: Menkes : Butuh Waktu 3,5 Tahun Selesaikan Proses Vaksinasi Covid-19

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan.

Baca juga: BREAKING NEWS Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19

Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," katanya.

Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.

Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.

Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.

"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.

Penulis: M. Sudarsono

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas