Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ponsel Digadai Untuk Judi, Foto dan Video Syur Sang Istri Malah Tersebar Oleh Seorang Pemeras

Gara-gara suami menggadaikan ponsel untuk judi sabung ayam, konten yang sangat pribadi milik istri justru tersebar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ponsel Digadai Untuk Judi, Foto dan Video Syur Sang Istri Malah Tersebar Oleh Seorang Pemeras
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Gara-gara suami menggadaikan ponsel untuk judi sabung ayam, konten yang sangat pribadi milik istri justru tersebar oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Pelaku bernama Anton Sujarwo pun diringkus polisi.

Perbuatan pelaku penyebar konten asusila di Facebook terbongkar setelah ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak pidana digadai demi sabung ayam.

Pada dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menyampaikan, suami AS yakni SM mengetahui pembuat akun Facebook itu adalah terdakwa Anton Sujarwo setelah mendapat informasi dari P, warga Lampung Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Teddy Pardiyana dan Bayinya Ahli Waris Sah Harta Lina Jubaedah

"P kemudian menghubungi AS, terdakwa menggadaikan telepon seluler miliknya kepada saksi P sebesar Rp 200 ribu karena ingin berjudi sabung ayam," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).

Masih kata Sabi'in, kemudian saksi SM bersama AS dan P melakukan panggilan video WhatsApp sambil membuka galeri telepon seluler milik terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Kemudian saksi SM melihat banyak video dan foto AS di dalam telepon seluler milik terdakwa."

"Kemudian SM juga melihat ada 4 akun facebook di telepon seluler milik terdakwa, yang mana dua akun menjadi barang bukti," tandas Sabi'in.

Peras Wanita asal Tulangbawang Barat

Tak hanya sebar konten asusila di Facebook, terdakwa Anton Sujarwo juga peras harta seorang wanita.

Baca juga: TPU Pondok Ranggon Penuh, Pengelola Cari Lahan Kosong untuk Makamkan Jenazah Covid-19

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in mengatakan perbuatan terdakwa bermula pada 15 April 2020 sekira pukul 08.00 WIB.

Ketika itu, saksi SM, warga Tulangbawang Barat mendapat telepon dari istrinya AS yang sedang bekerja di Taiwan.

"Istrinya memberitahukan jika pernah melakukan panggilan video WhatsApp dengan terdakwa sejak tahun 2018," ungkap Sabi'in, Senin (4/1/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas