Wanita Karawang yang Hina Pancasila Tak Bisa Dipidana, Alami Gangguan Jiwa Sejak 2016
Wanita asal Karawang yang menghina Pancasila ternyata mengalami gangguan jiwa sehingga tak bisa dipidana.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Polisi memastikan perempuan di Karawang menghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.
Hal tersebut diperkuat dari hasil pemeriksaan dokter ahli kejiwaan.
"Pertama kami meminta keterangan dari keluarga dan aparat desa, memang ibu A ini mengalami gangguan kejiwaan."
"Kemudian kami ke dokter ahli dan memang dipastikan yang bersangkutan mengalami kejiwaan dan harus direkomendasikan untuk direhab ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua," ucap Oliestha Ageng Wicaksana.
Sesuai dengan Pasal 44 KUHPidana, Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal tidak dapat dipidana.
Baca juga: Remaja Perempuan Penghina Pancasila di Karawang Ditangkap
Baca juga: Perempuan Karawang yang Menghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa Sejak 2016, Berawal saat Suami Di-PHK
"Kami rekomendasikan untuk dilakukan rehab. Namun kita kembalikan lagi kepada keluarganya," katanya.
Fakta lainnya dikatakan Oliestha, A merekam video tersebut sendiri.
Bahkan ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya.
"Ia memiliki handphone tanpa sepengetahuan suaminya. Dan ia merekamnya sendiri."
"Setelah kita cek pesan-pesan WA atau pun SMS dan lainnya itu tidak ada perintah dari siapa pun," ujarnya.
(TribunJabar.id, Cikwan Suwandi)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Perempuan Karawang yang Hina Pancasila Alami Gangguan Jiwa, Sejak 2016, Bermula Saat Suami di-PHK