2 Sopir Digerebek saat Asyik Pesta Sabu, Pelaku Ngaku Patungan Beli Narkoba, Rp 100 Ribu Per Orang
Dua orang sopir ditangkap saat asyik pesta sabu. Pelaku nekat membeli narkoba tersebut seharga Rp 200 ribu.
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Dua orang sopir ditangkap saat asyik pesta sabu.
Pelaku nekat membeli narkoba tersebut seharga Rp 200 ribu.
Keduanya pun patungan Rp 100 ribu per orang.
Sebuah pergudangan di Jalan Srimulya Blok I, Margomulyo Surabaya didatangi unit reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Kamis (24/12/2020) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria asal Malang yang berprofesi sebagai sopir di tempat tersebut.
Bahkan saat tertangkap, mereka kedapatan memiliki barang bukti yang biasa digunakan untuk pesta sabu-sabu.
Identitas pria yang ditangkap adalah Sugianto, (48) warga Desa Gunungrejo, Singosari- Malang dan Rochmat (49) warga Sumberejo, Pagak Malang.
"Berawal dari informasi masuarakat, kami kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan penangkapan serta penggeledahan terhadap dua orang yang saat itu sedang mengadakan pesta sabu atau mengkomsumsi sabut," beber Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Seorang Pria Siksa Istri & 2 Anaknya, Hendak Gadaikan Pasangan ke Bandar Sabu, Aksinya Sempat Viral
Baca juga: Kembali Terjerat Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara
Baca juga: Tangis Kakak Millen Cyrus saat Ungkap Curahan Hati sang Adik setelah Ditangkap karena Narkoba
Dalam keterangan awal kepada penyidik, dua tersangka mengakui kalau sabu tersebut dibeli seharga Rp .200.000, dengan cara patungan Rp. 100.000, perorang.
"Kita juga lakukan test urine di Klinik Polrestabes Surabaya terhadap keduanya dengan hasil Positif mengkomsumsi Narkotika jenis sabu," tambah Rizkika Atmadha.
Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya sebuah perangkat alat hisap sabu, pipet kaca berisi sabu didalamnya, sedotan plastik serok sabu, sedotan plastik warna putih dan sepoket sabu berat 0,30 gram beserta plsatik pembungkusnya.
Karena terbukti bersalah, Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan kini keduanya ditahan dalam penjara.
(Tribun Jatim/Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Asyik Nyabu, Dua Sopir Asal Malang Ditangkap Polisi di Pergudangan Margomulyo Surabaya