Pramugari dan Pegawai Bank Diperiksa Polisi Terkait Kasus Prostitusi Artis TA
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar masih menangani kasus dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana perdagangan orang, dengan modus prostitusi melibatkan model majalah pria dewasa berinisial TA belum lama ini.
"Kelanjutannya dengan pemanggilan saksi. Sudah ada yang dimintai keterangan, seorang pramugari berinisial C," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Kompol Reonald Simanjuntak via ponselnya, Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, ada tujuh saksi yang akan dimintai keterangannya, termasuk C yang memenuhi panggilan pada Senin 4 Januari 2021.
"Tujuh saksi dimintai keterangan termasuk C. Hari ini ada pemeriksaan saksi pada A, pegawai bank. Pemeriksaannya via zom," ujarnya.
Baca juga: Kasus Prostitusi Model TA Seret-seret Artis Lainnya, Pekan Ini 6 Orang Akan Diperiksa Polda Jabar
Adalagi saksi lain yang akan diperiksa hari ini yakni model dan selebgram berinisial SC.
"Ada SC yang jadwal rencana hari ini dimintai keterangan. Profesi SC sebagai artis dan selebgram. Sisanya masih menunggu," ucap Reonald.
Tiga tersangka kasus prostitusi yang diamankan Ditreskrimsus Polda Jabar melibatkan model majalah dewasa berinisial TA, mempunyai banyak jaringan ke berbagai artis dan selebgram
Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona.RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
"Komplotan ketiganya ini punya relasi luas di seluruh Indonesia. Baik artis, selebgram, pegawai swasta, pegawai bank bisa mereka sediakan sesuai permintaan pelanggan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (18/12/2020).
Ketiganya dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).