Ayah Lecehkan Anak Kandung Umur 5 Tahun, Alasannya karena Sudah 5 Tahun Menduda, 3 Kali Beraksi
Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri sebanyak tiga kali.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah tega melecehkan anak kandungnya sendiri.
Ironisnya, berbuat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Pelaku nekat berbuat asusila ke anak kandungnya dengan alasan sudah menduda selama lima tahun.
Korban berinisial YS (5), sedangkan pelaku berinisial Yunus (55).
Kasus Yunus saat ini sudah ditangani oleh Polres Tanjungbalai.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, kejadian terjadi ada Senin (28/12/2020) lalu, dimana kakak korban melihat Yunus memaksa adiknya YS memegang kemaluan sang ayah.
Baca juga: Pria Beristri Lecehkan Keponakannya Usia 9 Tahun, Berdalih Sayang, Korban Diancam Pakai Pisau
Baca juga: Pelaku Perampokan yang Rudapaksa Seorang Apoteker Ternyata Lebih Dulu Begal Istri Polisi
"Kejadian tersebut terjadi pada pukul 10.00 WIB di rumah pelaku. Kemudian dilihat oleh anak korban yang besar," kata Rapi, Selasa (5/1/2021)
Selanjutnya, karena masih di bawah umur, sang kakak berbicara dengan tetangga dan menjelaskan kronologi kejadian yang dilakukan oleh Yunus.
"Dia berbicara kepada tetangganya, kalau adiknya telah dilecehkan oleh sang ayah," ujar Rapi kepada Tribun-Medan.com.
Lanjutnya, karena merasa perbuatan tersebut merupakan perbuatan asusila, sehingga masyarakat yang geram melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Tanjungbalai.
"Saat di interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali kepada anaknya," jelasnya.
Dengan alasan yang tak wajar, Yunus nekat melecehkan anak kandungnya sendiri.
"Dirinya mengaku sudah lima tahun menduda dan tidak merasakan berhubungan intim," katanya.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga 5 Kali, Tiba-tiba Masuk Kamar saat Korban Ganti Baju Sehabis Mandi
Karena perbuatannya tersebut, Yunus di tersangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Tersangka juga terancam pidana selama 15 tahun penjara, dengan hukuman seringan-ringannya tiga tahun penjara," pungkasnya.
(TribunMedan.com, Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Tanjung Balai, Anak Tertua Pelaku Lapor ke Tetangga