Sindikat Prostitusi Anak Terbongkar, PSK Muda disuruh Layani Pelanggan di Mobil dan Rumah Kosong
Sindikat kejahatan yang mengeksploitasi anak-anak dalam prostiitusi terbongkar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan arat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Sindikat kejahatan yang mengeksploitasi anak-anak dalam prostiitusi terbongkar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan arat.
Aparat Polres Ketapang menangkap tujuh orang yang diduga menjadi muncikari pada Rabu (6/1/2021).
Ketujuh pelaku yang diamankan Satuan Reskrim Polres Ketapang terdiri dari empat orang mucikari berinisial AY, HER, DA dan HAR.
Sedangkan tiga lainnya berinisial A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H. Mukhlis menceritakan kasus prostitusi yang melibatkan anak berusia 16 tahun itu dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Baca juga: Lanjutan Kasus Prostitusi yang Libatkan Artis TA, Model Seksi Sassha Carissa Dihujani 28 Pertanyaan
Ia menceritakan, kejadian bermula pada pertengahan bulan November 2020 yang awal mulanya korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan keempat pelaku AY, HER, DA, dan HAR.
"Korban dijemput para pelaku dirumah korban untuk diajak jalan – jalan ke pasar Kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.
Setelah para mucikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para pelaku mucikari untuk disetubuhi pelaku A di dalam mobil pelaku A.
"Pelaku A lalu menyetubuhi korban didalam mobilnya, setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku mucikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.
Baca juga: Update Kasus Prostitusi yang Seret Artis TA, Model Sassha Carissa dan Pramugari Diperiksa Polisi
Mukhlis melanjutkan, selang beberapa hari masih di bulan November 2020, korban kembali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A dengan modus yang sama yaitu pelaku A menunggu di lokasi pantai dan setelah korban melayani pelaku A, korban diberikan imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.
Selang beberapa hari kemudian, kembali lagi korban dijemput lagi oleh pelaku AY dan diantar ke pantai untuk dijual lagi kepada pelaku yang sama yaitu pelaku A dan diberi imbalan uang sebesar Rp 125 ribu.
"Jadi menurut pengakuan korban C ini, ia sudah tiga kali dijual oleh pelaku AY kepada pelaku A, dengan modus dijemput oleh pelaku dan diantar ke lokasi pantai. Setelahnya diberi imbalan uang dan hp," tandasnya.
Masih di bulan November, korban C juga sempat dijual ke pelaku mucikari berinisial HER kepada seorang laki laki berinisial N di sebuah rumah kosong di dekat Sekolah SMKN 01 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.
Setelah melayani pelaku N, korban diberi uang sebesar Rp 700 ribu.
Lebih lanjut, selang beberapa hari korban C dijemput pelaku AY dan pelaku HER untuk dijual kepada seorang laki laki berinisial H dimana korban disetubuhi di sebuah rumah kosong di daerah Dusun Sungai Tengar. Kali ini korban diberi imbalan sebesar Rp 125 ribu.
"Para pelaku mucikari dan pelaku pemesan kini sudah kita tahan di Mapolres Ketapang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dan atau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Nur Imam Satria)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Polisi Ungkap Kasus Prostitusi Anak di Ketapang, Korban Layani Pelanggan di Mobil dan Rumah Kosong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.