Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Hari 'Ditemani' 3 Orang Gangguan Jiwa, Tersangka Predator Anak di Batam Mengaku Sakit Kepala

Tersangka predator bocah laki-laki di Batam, AR (36) mengaku sakit kepala setelah lima hari ditempatkan di sel orang gila

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 5 Hari 'Ditemani' 3 Orang Gangguan Jiwa, Tersangka Predator Anak di Batam Mengaku Sakit Kepala
Beres Lumbantobing/Tribun Batam
AR (36), pelaku tindakan asusila yang mengincar korban anak laki-laki di Batam kini mendekam di Shelter Dinas Sosial Batam. 

Sebelumnya AR diamankan aparat karena telah melakukan perbuatan asusila kepada IS, bocah 10 tahun.

Karena kondisi kejiwaannya, akhirnya AR dititipkan di Shelter Dinas Sosial, Sekupang, Batam.

Ia dititipkan oleh Polsek Sekupang setelah melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Batam.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Batam Citra, mengatakan pelaku sodomi saat ini dititipkan di Shelter Dinsos Batam.

Baca juga: Predator di Batam, Cabuli Bocah Kakak Beradik dan Videokan Aksinya, Koleksi 450 Foto Tak Senonoh

"Secara sosial kita tangani, Polsek Sekupang minta bantu dititipkan, kami bantu titipkan di Dinsos. Namun untuk masalah hukum, kita serahkan sepenuhnya ke polisi," katanya.

Dinsos, juga melayani orang gila dan terlantar.

Jika orang gila akan dibawa terlebih dahulu ke psikiater RSUD Embung Fatimah.

BERITA REKOMENDASI

Setelah dinyatakan orang tersebut gila maka selanjutnya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Pekanbaru Riau.

"Karena sekarang kita belum berani bawa ke Pekanbaru karena masih ada proses hukumnya. Tanya polisi ya," ungkap Citra.

Modus pelaku

Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Sekupang Batam berhasil mengamankan pelaku predator anak di Sekupang yang mengincar bocah laki-laki untuk disodomi.

Bahkan, dalam sehari, unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan dua pelaku sekaligus.


Menurut polisi, modus yang digunakan pelaku beragam.

Ada yang diiming-imingi uang imbalan tapi ada juga pemaksaan dengan kekerasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas