5 Hari 'Ditemani' 3 Orang Gangguan Jiwa, Tersangka Predator Anak di Batam Mengaku Sakit Kepala
Tersangka predator bocah laki-laki di Batam, AR (36) mengaku sakit kepala setelah lima hari ditempatkan di sel orang gila
Editor: Hendra Gunawan
Hal itu terjadi di Kawasan Marina, Tanjung Riau dan Tiban.
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi saat ditemui di Mapolsek, Selasa (29/12/2020) mengatakan dua kasus predator anak telah ditangani oleh pihaknya.
"Kita minta keluarga untuk tetap memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Hari ini kita menangani dua kasus predator anak," ujarnya.
Kapolsek Yudi mengungkapkan dari dua kasus sodomi anak terjadi di Kawasan Marina, Tanjung Riau dan komplek Tiban Danau, Sekupang.
Polsek Sekupang akhirnya berhasil menangkap pelaku predator anak, HS (36) tahun di Simpang Tiban, Kavling KSB, Sekupang, Batam, Selasa (29/12/2020).
Pelaku HS (36) tahun ditangkap setelah ia berhasil melancarkan aksinya kepada seorang anak di bawah umur RA (13) tahun.
Aksi bejat itu terjadi di kawasan di dekat Pos Tiban Danau, Sekupang, Selasa (29/12/2020) pagi.
Sementara kasus yang terjadi di kawasan Marina, Tanjung Riau, lanjut Kapolsek dilakukan pelaku AR (36) tahun terhadap seorang anak TK.
Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan ke suatu tempat.
Setelah itu terjadi aksi sodomi.
Kini AR, 36, sang predator anak itu sudah ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Sekupang.
"Pelaku sudah kita tangkap, hal itu berdasarkan laporan korban dan pengaduan pihak keluarga" ujar Kapolsek Yudi.
Anak TK Jadi Korban
Sebelumnya diberitakan, aksi predator anak kembali terjadi di Sekupang, Kota Batam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.