Warga Curhat Urus Tanah Habis Uang Banyak Gak Kelar Malah Dibentak Kades, Pak Camat Beri Klarifikasi
Seorang warga di Desa Cihuni Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluhkan surat tanah yang ia urus belum jadi-jadi.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA -- Seorang warga di Desa Cihuni Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluhkan surat tanah yang ia urus belum jadi-jadi.
Padahal ia sudah keluar banyak uang. Yang ada ia malah merasa dibentak-bentak oleh pak kepala desa.
Keluhan yang ditulis dalam media sosial tersebut langsung direspon oleh Pak Camat.
Camat Pasawahan, Helmi Setiawan angkat bicara terkait kasus yang viral di media sosial setelah akun Facebook @Dinhand memposting terkait sikap kades di Purwakarta bentak warga.
Kades itu adalah Tatang Suhendran. Kades Cihuni Tatang Suhenda yang dia rasa membentaknya saat hendak mengambil kembali surat dokumen tanah.
Baca juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Hati-hati Gunakan Sertifikat Lahan untuk Jaminan Pinjaman ke Bank
Helmi mengatakan dalam rekaman video yang menampilkan Kades Cihuni tengah menjelaskan kepada Dini Handayani (30) pemilik akun @Dinhand bahwa dirinya tengah sakit.
"Saya tahu pa kades orangnya tak seperti itu (tukang marah atau bentak-bentak). Dia (kades) memang seperti itu intonasi bicaranya. Jadi, mungkin si ibu yang terlalu terbawa perasaan," ujar Camat Pasawahan saat dikonfirmasi Tribun Jabar, Kamis (7/1/2021) melalui sambungan telepon.
Kemudian, ketika disinggung lamanya proses pembuatan surat tanah yang dikeluhkan lama oleh Dini, Camat menjelaskan bahwa memang lantaran kondisi Kades Cihuni tersebut tengah sakit sehingga surat pembuatan tanah itu menjadi terhambat.
Baca juga: Politikus Demokrat: Vaksin Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Sertifikat Halal
"Ya kan karena pa kadesnya sakit. Jadi ya agak lama. Belum lagi kan saat Desember itu banyak liburnya dan baru masuk pada 4 Januari lalu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga bernama Dini Handayani (30) dalam akun facebooknya @Dinhand asal Desa Cihuni, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta meluapkan keluh kesahnya di media sosial facebook terkait sikap Kepala Desanya, Tatang Suhenda saat dirinya hendak mengurus surat tanah.
Dini menjelaskan pada Rabu (23/12/2020) dirinya mencoba mengurus surat tanah dengan datang ke Kantor Desa Cihuni. Kemudian, hingga Rabu (6/1/2021) surat-surat itu tak kunjung selesai, sehingga dirinya memutuskan untuk menghubungi pihak desa.
Baca juga: PLN Terima 10 Ribu Sertifikat Baru Aset Negara untuk Kelistrikan
"Saat pembuatan itu beliau (kades) bilangnya nanti dikabarin. Akhirnya, saya chat duluan. Ternyata tetap saja harus keluar sekian uang (Rp 10 juta). Padahal tujuan saya datang ke desa karena saya mau mengurus surat-surat sendiri tanpa adanya perantara," katanya.
Ketika mendapatkan perlakuan semacam itu, Dini mencoba mengambil kembali dokumennya dengan menghubungi kades tersebut namun tak direspon.
"Ya sudah saya datangi langsung ke Kantor Desa Cihuni. Tapi, pegawainya bilang pak Lurah sedang sakit, pegawainya bilang sore saja untuk mengambil dokumen. Namun, saya katakan besok saja," katanya.
Ketika dirinya di Kantor Desa Cihuni, dirinya menghubungi kembali kades namun tetap tak mendapatkan respon hanya dibaca saja chatnya. Kemudian, pada Kamis (7/1/2020), dirinya datang kembali ke desa. Namun, aparat desa menyebut dokumennya tak ada.
"Saya sudah mulai kesal masa dokumen dibawa ke rumah pak lurah. Akhirnya petugas desa mengantar saya ke rumah lurah, sampai di sana saya langsung dibentak-bentak olehnya. Padahal kan saya hanya mau ambil dokumen saja," ujarnya.
Kemudian, dalam video yang juga diunggah oleh Dini tampak Kades Cihuni mengaku dirinya sedang sakit dan meminta Dinhand untuk mengerti sebab kades tersebut telah memerintahkan kepada petugas desa terkait surat tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Viral Kades di Purwakarta Bentak Warga, Ribut Urus Tanah Enggak Kelar, Diminta Uang, Ini Kata Camat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.