Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Cabuli Remaja 16 Tahun, Berawal dari Video Call Syur, Minta Dilayani saat Bertemu

Seorang pria diduga berbuat asusila pada remaja 16 tahun. Pelaku awalnya melakukan video call dengan korban lalu meminta korban untuk membuka baju.

Editor: Miftah
zoom-in Seorang Pria Cabuli Remaja 16 Tahun, Berawal dari Video Call Syur, Minta Dilayani saat Bertemu
Daily Hive Vancouver
Ilustrasi penangkapan pelaku pencabulan- Seorang pria diduga berbuat asusila pada remaja 16 tahun. Pelaku awalnya melakukan video call dengan korban lalu meminta korban untuk membuka baju. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM– Seorang pria diduga mencabuli remaja 16 tahun.

Pelaku awalnya melakukan video call dengan korban lalu meminta korban untuk membuka baju.

Saat bertemu, pelaku minta korban melayaninya dengan ancaman akan menyebarkn foto syur korban.

Tim Puma Polres Lombok Utara Unit Bayan menangkap pria pelaku pencabulan berinisial KS (25), asal Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, Kamis (7/1/2021).

Ia diduga mencabuli remaja 16 tahun berinisial EI, asal Dusun Teluk, Desa Sukadana, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra menjelaskan, pelaku ditangkap setelah korban melaporkan insiden pencabulan yang dialaminya.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan laporan korban, kejadian berawal saat tersangka mengajak video call dengan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan buah dadanya.

Saat video call, pelaku kemudian men-screenshot adegan syur tersebut.

Baca juga: Seorang Kakek Cabuli Cucunya, Ternyata Dulu juga Pernah Berbuat Asusila pada Anak Kandungnya

Baca juga: Ayah dan Ibu Tak di Rumah, Bocah Kelas 5 SD Dicabuli Kakek di Dapur hingga Ketahuan Tetangga

Setelah itu, tersangka mengajak korban bertemu sekitar pukul 12.00 Wita, di jalan lingkar Dusun Batu Keruk, Desa Akar-Akar, Kecamatan Bayan.

Pelaku meminta korban melayani tersangka beberapa kali.

Keterangan polisi, jika korban tidak memenuhi kemauan KS, tersangka mengancam akan menyebarkan foto dan video syur milik korban yang direkam tersangka.

”Tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali di tempat yang sama,” katanya.

Korban pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayan.

Kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Sektor Bayan yang diteruskan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Utara.

Berawal dari laporan korban, Tim Puma Polres Lombok Utara langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bayan.

Tim gabungan berangkat menuju rumah tersangka di Dusun Gegurik, Desa Akar-Akar dan menangkap tersangka.

Tim menyita barang bukti berupa 1 unit handphone.

”Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, keluarga korban dan masyarakat sekitar segera membawa tersangka ke Mapolres Lombok Utara.

Tersangka langsung diserahkan kepada unit PPA Reskrim Polres Lombok Utara.

Peenyidik menjerat tersangaka dengan Pasal 81 Ayat (1) KUHP jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Video Call Syur Berujung Cabul, Pemuda Asal Gegurik Diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas