Presiden Serahkan 64 SK Hutan Sosial ke Petani Hutan Jambi
tujuan diterbitkannya SK ini salah satunya adalah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Jambi mendapat kabar baik.
Pada Kamis (7/1/2021) kemarin, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, SK Hutan Sosial, dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Penyerahan dilakukan secara virtual dari Istana Negara, Jakarta. Acara ini juga dihadiri secara virtual melalui konferensi video oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.
Provinsi Jambi menerima 64 SK Hutan Sosial dengan luas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 Kepala Keluarga. Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachori Umar,M.Hum dan masyarakat penerima SK di Provinsi Jambi hadir untuk menerima SK dari Presiden secara virtual, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan 2929 SK Hutan Sosial dan 35 SK Hutan Adat
Hadir pula pada kesempatan tersebut Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ir.Muhammad Said, MM dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Ahmad Bestari.
Hasmon Ovezar mewakili KTH Karang Jaya, Desa Sungai Karang serta Sugiyo dan Miswanto mewakili KTH Wana Mitra Lestari, Desa Napal Putih turut hadir dalam penyerahan secara virtual oleh Presiden RI didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya tersebut. Kedua KTH mendapatkan SK Pengakuan dan Perlindungan (Kulin) Kemitraan Kehutanan (KK) yang diserahkan oleh Gubernur Jambi pada 24 Juli 2020 lalu atas kemitraan dengan PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa(WW).
Presiden menyampaikan sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh tanah air dengan luas 3.442.000 hektare. Dengan adanya SK Perhutanan Sosial diharapkan akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 Kepala Keluarga. Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.
Baca juga: Presiden Minta Hutan Sosial Tidak Ditelantarkan: Hati-hati, Saya Ikuti
Presiden menyatakan, sejak lima tahun yang lalu pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria. Redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria yang marak terjadi baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar presiden.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Masyarakat Adat Direktorat Jenderal Perhutaan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Said dalam sesi wawancara menyatakan SK ini dikeluarkan agar masyarakat dapat mengelola hutan untuk kesejahteraan.
“Di Jambi ini ada 64 SK yang diterbitkan untuk hutan sosial. Secara nasional, Provinsi Jambi memiliki hutan adat yang terbanyak, dan ada beberapa yang masih dalam proses, dan yang paling banyak adalah di Kabupaten Merangin,” ujar Muhammad Said.
Muhammad Said menjelaskan, tujuan diterbitkannya SK ini salah satunya adalah untuk mengurangi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
“Dengan adanya SK ini diharapkan akan mengurangi konflik antara masyarakat dengan perusahaan, sehingga perusahaan dan masyarakat dapat berjalan bersama, sehingga masyarakat punya legalitas untuk mengelola. Di Provinsi Jambi ada 333 Ha lebih, dan masih ada 133 ribu lebih potensi yang akan terus diberikan hak legalitasnya kepada masyarakat, dan izin yang sudah diterbitkan 414 izin untuk 34.974 KK,” terang Muhammad Said.