Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Anak Penjarakan Ibu, Agesti Sadar Disebut Anak Durhaka: Saya Tetap Menganggap Ibu Saya

Agesti Ayu Wulandari gadis asal Demak yang merupakan mahasiswa di Jakarta mengungkap alasan tak mau cabut laporan terhadap sang ibu.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Alasan Anak Penjarakan Ibu, Agesti Sadar Disebut Anak Durhaka: Saya Tetap Menganggap Ibu Saya
KOMPAS.COM/Ari Widodo, Tribun Jateng
Inilah sejumlah fakta kasus Sumiyatun, seorang ibu asal Demak, Jawa Tengah yang dipolisikan anak kandungnya, Agesti Ayu Wulandari. Berawal dari perselingkuhan. 

Ia menyebut perselingkuhan itu dilakukan di sebuah hotel dalam rentang waktu April 2020 hingga Agustus 2020.

"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orangtua macam apa itu?" ucapnya.

Hingga akhirnya Khoirur dan Sumiyatun resmi bercerai pada 7 Januari 2021.

Ayu memutuskan untuk tinggal di rumah nenek bersama sang ayah.

Khoirur kemudian menceritakan, putrinya sempat datang ke rumah Sumiyatun untuk mengambil baju.

Di sana, Ayu mendapat ejekan dari sang ibu hingga terjadi penganiayaan itu.

Menurut Khoirur, Ayu bergegas keluar rumah namun kerudungnya ditarik sang ibu hingga rambutnya dijambak.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Sumiyatun juga mencakar putrinya hingga mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.

Maka dari itulah, menurut Khoirur, putrinya melaporkan Sumiyatun ke Polres Demak.

Penahanan ditangguhkan

Diberitakan TribunJateng.com, penahanan Sumiyatun ditangguhkan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi pada Minggu (10/1/2021) pukul 07.00 WIB.

Adapun pihak yang menjadi penjamin adalah Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak.

Serta Ketua DPRD Demak, Sri Fachrudin Bisri Slamet.

Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut.

"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan. Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."

"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJateng.com/ Muhammad Yunan Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas