Anak Kukuh Penjarakan Ibu, Polda Jateng Sebut Ada Sebuah Aib yang Buat Agesti Sakit Hati
Polisi Demak segera menahan Sumiyatun (40) wanita yang dilaporkan telah menganiaya anak kandungnya sendiri Agesti
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEMAK - Polisi Demak segera menahan Sumiyatun (40) wanita yang dilaporkan telah menganiaya anak kandungnya sendiri Agesti Ayu Wulandari (19).
Meski telah dimediasi hingga tiga kali, namun tidak ada kata sepakat antara anak dan orang tua tersebut, sehingga Sumiyatun jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan perkara yang melibat anak dan ibu kandung tergolong perkara tidak terlalu besar.
Dia menyebut itu hanya penganiayaan ringan.
Namun, dia menyebut ada unsur lain pelapor Agesti Ayu Wulandari (19) tetap melanjutkan proses hukum.
Bahkan Agesti kekeh tidak berdamai dengan ibu kandungnya Sumiyatun (40).
Upaya mediasi pun gagal.
Baca juga: Putrinya Tolak Berdamai, Polisi Segera Tahan Sumiyatun, Mantan Suami pun Ungkap Sebuah Rahasia
"Ada kejadian-kejadian lama yang membuat anak ini sakit hati terhadap ibunya.
Ada satu aib.
Silakan tanya kepada korban atau pelapor yang itu tidak dimaafkan," kata Kombes Pol Iskandar FS di Mapolres Demak, Senin, (11/1/2021).
Dalam menangani perkara ini, kata dia, penyidik Polres demak masih mengupayakan jalan Demak antara kedua belah pihak.
"Karena ini hubungan anak dengan ibu.
Sampai kapanpun juga tidak ada hubungan bekas anak atau bekas ibu."
"Kami dari penyidik kepolisian mengimbau sebelum dilakukan urusan sidang di pengadilan, silakan, kami bantu upaya mediasi," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.