Anak Kukuh Penjarakan Ibu, Polda Jateng Sebut Ada Sebuah Aib yang Buat Agesti Sakit Hati
Polisi Demak segera menahan Sumiyatun (40) wanita yang dilaporkan telah menganiaya anak kandungnya sendiri Agesti
Editor: Hendra Gunawan
Lebih lanjut dia menerangkan saat ini proses hukumnya sudah tahap P-21 tahap dua.
Baca juga: Gadis 29 Tahun Diperkosa Saat Bertemu Kenalannya di WeChat
Polres Demak telah menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkasa ke Kejaksaan Negeri Demak.
Dia menuturkan, dalam perkara ini tersangka Sumiyatun disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Berkas Perkara
Berkas perkara tersangka Sumiyatun (36), ibu yang dilaporkan anak kandungnya Agesti Ayu Wulandari (19) atas dugaan penganiayaan, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 tahap dua.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitirana Sutisna saat konfrensi pers di Mapolres Demak, Senin, (11/01/2021).
Baca juga: Sebelum Diserahkan ke Polisi, Pasangan Selingkuh di Aceh Ini Dimandikan di Sungai
"Hari ini berkas tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan.
Ini upaya-upaya yang sudah dilakukan Polres Demak.
Menurut saya, ini sudah tepat," katanya.
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan ibu kandung dan anak kandung ini tetap diproses setelah langkah-langkah mediasi menemui jalan buntu.
Menurutnya, Polres Demak telah melakukan tiga kali mediasi.
Tapi semuanya gagal dan kedua pihak tidak mencapai kata damai.
"Saksi atau pelapor ini tidak mau berdamai.
Beliau mengatakan ingin mencari keadilan jadi tetap dilakukan proses hukum.