8 Oknum Polisi Terbukti Terlibat Rekayasa 372 Kg Ganja 'Tak Bertuan' Bripka Witno Lolos Hukuman Mati
Tersangka utama yaitu Bripka Witno Suwito dan Edi (warga sipil) lolos dari tuntutan hukuman mati.
Editor: Hendra Gunawan
Singkat cerita, Bripka Witno Suwito, bersama tujuh rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto Ritonga dan Kucok (DPO). Mereka memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.
Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Mereka kemudian melapor ke atasannya telah menemukan narkotika tak bertuan. Total ganja yang ditemukan seberat 327 Kg.
Namun, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan itu pun diamankan. Edi Anto Ritonga juga ditangkap.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sidang Vonis Rekayasa 372 Kg Ganja, Oknum Eks Polisi Polres Padangsidimpuan Lolos dari Hukuman Mati