Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial EL, korban 6 orang usia 13-16 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - EL (51) warga Kecamatan Medan Helvetia tidak berkutik diamankan petugas unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan.
Ia diamankan setelah adanya laporan pelecehan seksual terhadap enam anak laki-laki di bawah umur.
Aksi menyimpang yang dilakukan EL berlangsung sejak tahun 2018 lalu.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial EL.
Sementara korbannya sebanyak enam orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.
Baca juga: Aksi Heroik Kapolres Sumedang saat Longsor, Pecahkan Kaca Masjid dan Selamatkan 4 Nyawa dari Bencana
"Kami menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kami tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Aksi pelecehan dilakukan pelaku dengan meminta para korbannya untuk menyodomi dirinya.
"Jadi aksi tersebut dilakukan tersangka sejak 2018.
Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kami lihat kondisi tubuhnya lemah.
Menurut dia, apabila si korban ini melakukan sodomi akan merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," ungkapnya.
Baca juga: Petugas Gabungan Kerahkan Alat Berat Cari Korban Longsor di Sumedang
Tidak sampai di situ, pelaku juga mengimingi sejumlah uang kepada calon korbannya.
Masih dikatakan mantan Kapolsek Batangkuis ini, setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang senilai Rp 50 ribu hingga Rp 150 ribu kepada para korban.
"Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios milik pelaku," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polisi Tangkap Warga Helvetia Pelaku Pelecehan Enam Bocah Laki-laki, Beraksi Sejak 2018
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.