Pembunuhan Sadis di NTT, Mikhael Sembunyikan Bagian Tubuh Korbannya di Gua Berjarak 15 Km dari TKP
Seusai membunuh korban, pelaku lalu menyembunyikan kepala korban di Gua Temef, Desa Teas. Jarak Gua Temef kurang lebih 15 km dari lokasi pembunuhan.
Editor: Dewi Agustina
Sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban disembunyikan di rumah salah seorang keluarga pelaku.
Sedangkan parangnya, usai menghabisi nyawa korban, dicuci.
Lalu disembunyikan di rumah salah seorang keluarganya
Ditempatkan di bawah tumpukan kayu cendana.
Bercak Darah
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi lanjut Kapolres Andre, pelaku aksi sadis mengarah kepada Mikhael Fallo.
Saat pelaku diamankan, terlihat bercak darah masih menempel di celana pelaku.
Namun saat itu pelaku masih membantah perbuatannya.
Saat parang pelaku ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Ketika ditanyakan apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Namun dalam penerapan pasalnya, penyidik menerapkan pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Lampung Sempat Dikira Batang Pohon Pisang
"Kita masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban," terangnya.
Akui Perbuatan
Mikhael Fallo yang diwawancarai awak media tak membantah perbuatannya tersebut.