Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tetap Ngeyel Gelar Pernikahan di Masa Pembatasan Kegiatan, Satgas Covid-19 Langsung Turun Tangan

Satgas Covid-19 tingkat kecamatan membubarkan pesta pernikahan di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Grobogan, Senin (11/1/2021).

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Tetap Ngeyel Gelar Pernikahan di Masa Pembatasan Kegiatan, Satgas Covid-19 Langsung Turun Tangan
(DOKUMEN KECAMATAN KRADENAN)
Petugas bubarkan acara pernikahan di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Grobogan, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Satgas Covid-19 tingkat kecamatan membubarkan pesta pernikahan di Dusun Gluntungan, Desa Banjarsari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin (11/1/2021).

Acara diketahui digelar bertepatan dengan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Kabupaten Grobogan.

Akibatnya, petugas gabungan terpaksa langsung turun tangan bubarkan pesta pernikahan ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, pesta pernikahan itu digelar oleh seorang warga di dusun tersebut.

Baca juga: Hari Pertama PPKM, Dishub DKI Catat Volume Lalin Turun 3,86 Persen

Meski pesta pernikahan tidak diwarnai oleh pentas hiburan, namun kegiatan yang berpotensi mendatangkan banyak orang itu akhirnya dibubarkan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Camat Kradenan, Sri Suhartini saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembubaran hajatan pernikahan yang memicu kerumunan massa di awal masa PPKM ini di Dusun Gluntungan.

"Padahal sudah disosialisasikan, namun tak dihiraukan. Memang tuan rumah tidak mendatangkan hiburan, tapi dalam kegiatan hajatan pernikahan tadi ada pemasangan tratak dan penggunaan sound system. Demi kebaikan bersama kegiatan ini tetap kita hentikan," jelas Suhartini saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Berita Rekomendasi

Menurut Suhartini, pembubaran hajatan pernikahan tersebut tidak sampai berujung menimbulkan keributan lantaran Sutikno, selaku tuan rumah penyelenggara hajatan bisa memahami langkah tegas pemerintah.

Setidaknya Sutikno melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Grobogan Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan event hajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian, serta SE Nomor 360/51/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan.

Baca juga: Daftar 23 Daerah di Jawa Tengah yang Menerapkan PPKM Mulai Hari Ini

"Kami memberikan penjelaskan kepada yang punya acara, bahwa sesuai dengan peraturan tersebut maka kegiatan pesta hajatan itu harus dihentikan sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19."

"Setelah mendapat penjelasan yang dilakukan secara persuasif, pihak tuan rumah bisa menerima penghentian kegiatan itu," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Grobogan, hingga Senin (11/1/2021), tercatat total ada 1.669 kasus positif Covid-19.

Rinciannya, 125 orang meninggal dunia, 1.287 orang sembuh, dan sisanya dirawat di rumah sakit dan menjalani isolasi mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Pertama PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan Pesta Pernikahan di Grobogan"

(Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas