Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Terungkap Setelah Orang Tua Korban Curiga Putrinya Sering Murung
Aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2020 lalu. Saat itu pencabulan dilakukan di rumah paman tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Dedi Sutomo
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG SELATAN - He (30), seorang driver ojek online diamankan Polsek Tanjung Bintang setelah dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap seorang remaja putri di bawah umur.
Warga Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu diduga mencabuli DSP (16).
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, He melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali.
Aksi pencabulan pertama kali terjadi pada September 2020 lalu.
Saat itu pencabulan dilakukan di rumah paman tersangka.
Bermula saat tersangka mendatangi rumah pamannya sekitar pukul 24.00 WIB.
Ia melihat korban sedang tertidur pulas bersama adik tersangka.
Baca juga: Pemilik Toko di India Cabuli Lalu Bunuh Gadis Berusia 13 Tahun
Ketika itulah tersangka melakukan tindakan asusila terhadap korban.
"Saat melakukan aksinya, tersangka ini mengancam korban untuk tidak berteriak," kata AKP Talen Hapis, Kamis (14/1/2021).
Beberapa hari kemudian, tersangka kembali mengulangi perbuatannya.
Kali ini terjadi di rumah korban.
Tersangka masuk ke kamar korban sekira pukul 01.00 WIB melalui jendela.
"Kembali tersangka mengancam korban. Karena takut, korban pun pasrah ketika tersangka memaksa melakukan hubungan badan," ujar AKP Talen Hapis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.